“Kendaraan yang sudah disita tentu akan dikembalikan, dengan syarat pihak orang tua harus mendatangi kantor dan melapor kepada pihak polisi. Kami akan mengedukasi si anak, namun peran utamanya ada pada orang tua. Jadi, kami lebih banyak mengedukasi orang tuanya,” jelas Kapolres.
Adapun upaya penertiban pelajar yang membawa motor ke sekolah dilakukan pada Senin, 26 Mei 2025, kemarin.
Penertiban itu merupakan hasil kolaborasi antara Polres Purwakarta, Pemerintah Kabupaten, dan TNI.
Kegiatan ini merupakan perwujudan dari Nota Kesepakatan antara Kapolda Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat dalam menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum di wilayah Purwakarta.
“Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Polres Purwakarta, Pemkab Purwakarta, dan TNI dalam menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi upaya signifikan untuk menurunkan angka kecelakaan di Kabupaten Purwakarta,” kata Kapolres AKBP Lilik Ardianto.
Dalam operasi yang digelar di Jalan Raya Sadang-Subang itu, sebanyak 19 kendaraan roda dua berhasil diamankan.
Pengendara di bawah umur yang kedapatan membawa motor langsung diberhentikan dan dilakukan pendataan serta pemanggilan orang tua.