JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah kader dan simpatisan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melaporkan Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus judi online (judol).
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan fitnah terkait dengan judol.
"Terkait dugaan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang fitnah yang disampaikan oleh terlapor, yaitu Budi Arie Setiadi sebagai mantan Menkominfo," kata kader PDIP, Wiradarma Harefa kepada wartawan di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.
Wiradarma menjelaskan, yang dimaksud penghinaan dan fitnah adalah pernyataan Budi Arie dalam sebuah rekaman.
Baca Juga: Menteri Koperasi Budi Arie Datangi KPK di Tengah Sorotan Kasus Situs Judol
Pendiri Projo atau organisasi pendukung Joko Widodo itu menyebut nama PDIP serta Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan sebagai otak pembingkaian atau framing kasus judol terhadap dirinya.
Wiradarma menegaskan bahwa pernyataan Budi Arie itu adalah fitnah terhadap partai berlambang kepala Banteng itu.
Sehingga sebagai kader PDIP, dirinya bersama sejumlah kader PDIP lainnya melaporkan Budi Arie ke Bareskrim Polri untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya secara hukum.
“Kami minta untuk diproses terus sampai ditemukan apakah dia menyampaikan itu dengan dasar apa, dia harus mengungkapkan. Dengan dasar apa dia menyampaikan menuduh PDIP sebagai otak di belakang ini semua,” ucap Wiradarma.
Baca Juga: Budi Arie Terseret Dugaan Komisi Judol, Publik Desak Presiden Ambil Tindakan Tegas!
Laporan sejumlah kader PDIP itu diterima pihak Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/250/V/SPKT/Bareskrim Polri.
Adapun barang bukti yang disertakan dalam laporan itu berupa rekaman suara serta tangkapan layar pemberitaan dari media sosial (Medos).