POSKOTA.CO.ID - Momen kemenangan Persib Bandung pada laga final BRI Liga 1 musim 2024/2025 yang berlangsung di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) diwarnai euforia besar dari para pendukung setianya, bobotoh.
Sayangnya, selebrasi kemenangan tersebut tercoreng oleh ulah sejumlah oknum bobotoh yang melakukan perusakan rumput stadion dan fasilitas pendukung lainnya.
Tindakan ini terekam dalam beberapa video yang beredar luas di media sosial, termasuk diunggah oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui akun Instagram resminya.
Dalam unggahannya, Dedi menyatakan kemarahannya atas tindakan tidak bertanggung jawab ini dan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku.
Baca Juga: Setelah Ayam Goreng Widuran Viral, Ini Cara Membedakan Makanan yang Mengandung Minyak Babi
"Kita akan proses sesuai hukum. Aparat akan menjemput mereka untuk dimintai klarifikasi dan pemeriksaan. Bila unsur pidana terpenuhi, maka akan diproses hukum," ujar Dedi Mulyadi.
"Bila masih di bawah umur, maka barak militer akan menjadi tempat pembinaan mereka," kata dia.
Langkah Tegas demi Menjaga Ketertiban Publik
Langkah Gubernur Dedi Mulyadi dinilai sebagai bentuk komitmen untuk menegakkan disiplin publik, khususnya dalam hal menjaga fasilitas umum seperti stadion olahraga.
Kerusakan pada rumput lapangan, tiang gawang, dan fasilitas lainnya bukan hanya merugikan pemerintah daerah, tetapi juga Persib Bandung sebagai klub kebanggaan warga Jawa Barat.
Pihak pengelola stadion pun turut mengkonfirmasi bahwa kerusakan tersebut membutuhkan perbaikan besar-besaran dan menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
"Ini bukan hanya soal estetika stadion, tapi juga menyangkut standar kelayakan fasilitas untuk pertandingan nasional dan internasional," ujar salah satu pengelola GBLA.
Kejadian ini membuka kembali diskusi publik tentang pentingnya pengelolaan massa pendukung dalam event olahraga besar.
Pihak keamanan dan panitia pelaksana dinilai kecolongan karena tidak mampu membendung masuknya massa ke dalam lapangan usai pertandingan.
Sanksi Pidana hingga Pembinaan Militer
Sikap Dedi Mulyadi yang mengancam pelaku dengan dua pilihan sanksi, proses pidana atau pelatihan semi-militer memunculkan perdebatan di kalangan masyarakat.
Banyak pihak mendukung pendekatan ini sebagai langkah preventif terhadap kenakalan remaja dan pembelajaran tanggung jawab sosial.
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, tindakan merusak fasilitas olahraga yang disengaja dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan pelaku dapat dikenakan denda atau kurungan penjara.
Bila pelaku di bawah umur, pendekatan pembinaan melalui institusi seperti barak militer dipandang sebagai jalan tengah yang edukatif.