"Ini bukan hanya soal estetika stadion, tapi juga menyangkut standar kelayakan fasilitas untuk pertandingan nasional dan internasional," ujar salah satu pengelola GBLA.
Kejadian ini membuka kembali diskusi publik tentang pentingnya pengelolaan massa pendukung dalam event olahraga besar.
Pihak keamanan dan panitia pelaksana dinilai kecolongan karena tidak mampu membendung masuknya massa ke dalam lapangan usai pertandingan.
Sanksi Pidana hingga Pembinaan Militer
Sikap Dedi Mulyadi yang mengancam pelaku dengan dua pilihan sanksi, proses pidana atau pelatihan semi-militer memunculkan perdebatan di kalangan masyarakat.
Banyak pihak mendukung pendekatan ini sebagai langkah preventif terhadap kenakalan remaja dan pembelajaran tanggung jawab sosial.
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, tindakan merusak fasilitas olahraga yang disengaja dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan pelaku dapat dikenakan denda atau kurungan penjara.
Bila pelaku di bawah umur, pendekatan pembinaan melalui institusi seperti barak militer dipandang sebagai jalan tengah yang edukatif.