Cara cek BI Checking sekarang bisa dilakukan online lewat web iDebku, begini caranya. (Sumber: Poskota/Faiz)

EKONOMI

Begini Cara Cek BI Checking Mandiri Secara Online Maupun Offline

Selasa 27 Mei 2025, 13:24 WIB

POSKOTA.CO.ID - BI Checking merupakan proses untuk mengetahui riwayat kredit seseorang atau suatu badan usaha.

Istilah ini sebelumnya merujuk pada layanan dari Bank Indonesia, namun kini telah dialihkan pengelolaannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.

SLIK OJK menyediakan data lengkap terkait pinjaman, cicilan, dan status pembayaran individu maupun perusahaan.

Layanan ini menjadi tolok ukur utama bagi lembaga keuangan saat memutuskan untuk menyetujui atau menolak pengajuan kredit dari calon nasabah.

Baca Juga: Jangan Panik! Apa Risiko Ganti Nomor HP jika Telat Bayar Pinjol? Begini Penjelasannya

Dengan memahami cara melakukan BI Checking secara mandiri, Anda dapat mengantisipasi kemungkinan penolakan kredit akibat riwayat pembayaran yang buruk atau kredit macet.

Mengapa BI Checking Penting?

Laporan BI Checking berisi riwayat pinjaman dan perilaku pembayaran seseorang. Bila terdapat tunggakan atau pembayaran yang tidak lancar, hal ini akan tercatat dalam laporan SLIK.

Bank dan lembaga keuangan menggunakan informasi ini untuk menilai kelayakan kredit calon debitur.

Beberapa manfaat dari melakukan BI Checking antara lain:

Baca Juga: Cara Menghapus Data di Pinjol Meski Utang Belum Lunas: Panduan Lengkap

Cara Cek BI Checking Secara Online

Pemeriksaan SLIK OJK kini dapat dilakukan dengan mudah melalui layanan daring tanpa harus datang ke kantor.

Berikut langkah-langkah untuk cek BI Checking secara online:

1. Akses Situs Resmi iDeb SLIK OJK: Kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id/

2. Pilih Menu Pendaftaran: Di halaman utama, klik tombol Pendaftaran untuk memulai proses permintaan informasi debitur.

3. Isi Formulir Pendaftaran: Lengkapi semua kolom formulir dengan informasi yang benar seperti nama lengkap, jenis identitas, dan nomor induk kependudukan (NIK).

4. Unggah Dokumen Pendukung: Siapkan foto/scan KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA). Pastikan dokumen terlihat jelas dan tidak buram.

5. Tunggu Email Konfirmasi: Setelah berhasil mendaftar, Anda akan menerima email dari OJK yang berisi nomor pendaftaran dan instruksi lanjutan.

6. Cek Status Permohonan: Beberapa waktu setelah pengajuan, Anda dapat memeriksa statusnya melalui fitur Lihat Status Layanan di situs iDeb.

7. Terima Laporan via Email: Setelah verifikasi selesai, OJK akan mengirimkan hasil laporan BI Checking Anda dalam format PDF ke email yang telah didaftarkan.

Baca Juga: Tetap Tenang! Apa Risiko Mengabaikan Panggilan Penagihan dari Debt Collector Pinjol? Begini Penjelasannya

Cara Cek BI Checking Secara Offline

Jika mengalami kendala saat melakukan pengecekan secara daring, Anda masih dapat melakukan BI Checking secara manual dengan mendatangi kantor OJK. Prosedur offline juga tak kalah mudah:

1. Persiapkan Dokumen Pribadi: Siapkan KTP (untuk individu WNI), paspor (untuk WNA), atau dokumen usaha jika dilakukan atas nama badan hukum.

2. Kunjungi Kantor OJK Terdekat: Datangi kantor perwakilan OJK sesuai domisili Anda pada jam kerja yang ditentukan.

3. Isi Formulir Permintaan SLIK: Petugas akan memberikan formulir permintaan informasi debitur untuk Anda isi secara manual.

4. Proses Verifikasi oleh Petugas: Petugas akan memverifikasi dokumen dan data Anda. Apabila lengkap dan valid, laporan SLIK akan diproses.

5. Terima Laporan melalui Email: Hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email dalam beberapa hari kerja setelah proses verifikasi selesai.

Hal yang Perlu Diperhatikan

Dengan kemudahan akses baik secara online melalui situs iDeb maupun secara langsung di kantor OJK, Anda kini tidak perlu menunggu hingga saat pengajuan pinjaman untuk mengetahui status kredit.

Tags:
cara cek BI Checking onlinecara cek BI Checkingriwayat kreditcara cek iDebcek bi checking onlineSLIK OJK BI Checking

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor