Galbay pinjol punya banyak risiko yang akan menimpa debitur. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Apa Saja Risiko Galbay Pinjol? Ini 3 Bahaya yang Perlu Diwaspadai Debitur

Selasa 27 Mei 2025, 13:45 WIB

POSKOTA.CO.ID - Saat mengajukan pinjaman ke layanan pinjaman online (pinjol) ataupun pinjaman daring (pindar), maka kamu harus bersiap untuk melunasi utang pinjaman.

Bukan hanya utang pokok, namun debitur juga harus melunasi bunga pinjaman yang sudah ditentukan dan disepakati di dalam kontrak perjanjian.

Apabila debitur tidak mampu melunasi utang yang diambil, maka akan terjadi kredit macet atau yang juga sering disebut sebagai gagal bayar (galbay).

Baca Juga: Teror Debt Collector Pinjol Semakin Brutal? Simak Cara Bijak Menghadapinya agar Tak Terintimidasi

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari website resmi Easycash, galbay pinjol adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan kondisi debitur yang tidak bisa melunasi tagihan.

Galbay Pinjol bisa terjadi karena sejumlah hal, mulai dari nominal pinjaman yang tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi, krisis ekonomi, hingga hilangnya pekerjaan.

Ketika debitur mengalami masalah kredit macet atau galbay, kebanyakan debitur akan merasa khawatir dan takut dengan sejumlah risiko yang bakal menimpanya.

Akan tetapi, belakangan ini ramai seruan di media sosial yang mengajak debitur untuk sengaja galbay pinjol dan tidak perlu membayar utang yang dimiliki.

Tak sedikit debitur yang tertarik mendengar seruan ini dan pada akhirnya memutuskan untuk kabur dari utang yang dimiliki tanpa melunasinya.

Padahal, ada banyak risiko galbay pinjol yangbisa sangat merugikan debitur lho. Hal ini tidak boleh disepelekan begitu saja oleh debitur.

Baca Juga: Strategi Cerdas Hadapi Debt Collector Pinjol yang Kasar dan Arogan, Terbukti Efektif!

Dalam artikel ini akan membahas tiga dampak buruk atau risiko galbay pinjol yang bakal menimpa para debitur kalau sampai tidak melunasi utang yang dimiliki.

Risiko Galbay Pinjol

Ada banyak sekali risiko galbay pinjol yang bisa menimpa debitur. Salah satunya, yaitu masuk daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan informasi yang dirangkum dari website resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), setidaknya ada tiga risiko lain yang akan didapat nasabah galbay pinjol ilegal.

Bagi kamu yang hendak mengajukan pinjaman atau saat ini sedang dalam keadaan galbay, wajib mengetahui informasi di bawah ini.

1. Bunga dan Denda yang Makin Membengkak

Bagi para nasabah yang telat membayar utang, maka bunga pinjaman akan terus menumpuk dan bertambah dari waktu ke waktu, selama nasabah belum mampu melunasi utangnya.

Tak hanya itu, biasanya juga ada denda yang dikenai kepada nasabah yang gagal bayar atau galbay pinjol.

Apalagi, pinjol ilegal sering kali memberi suku bunga dan besaran denda yang sangat tinggi, semau mereka.

2. Dapat Ancaman dari DC Lapangan

Sudah bukan hal yang asing lagi jika hampir semua pinjol ilegal di Indonesia menggunakan pihak ketiga, dalam hal ini debt collector (DC) lapangan untuk menagih utang kepada nasabah yang galbay.

Ada banyak kasus di mana DC pinjol memberikan ancaman melalui pesan ketika menagih utang dan bunganya kepada nasabah yang belum melunasi pinjaman.

Apabila, debitur masih juga belum mampu membayar utang setelah menerima pesan ancaman tersebut, maka DC pinjol bakal langsung mendatangi rumah debitur.

Walaupun sudah ada regulasi yang diatur OJK perihal penagihan utang, namun ad banyak kasus di mana DC lapangan melakukan tindak kekerasan kepada debitur ketika menagih utang.

3. Penyebaran Informasi Pribadi

Risiko lainnya yang juga dapat mengancam debitur kalau nekat galbay, yakni penyebaran atau penyalahgunaan data pribadi.

Pinjol ilegal memanfaatkan data pribadi sebagai alat ancaman. Tak sedikit kasus mereka yang dipermalukan oleh DC karena aib, bahkan fitnah disebarkan kepada rekan dan keluarganya.

Disclaimer: Artikel ini tidak mengajak kamu untuk menggunakan pinjol dan hanya memberikan informasi seputar pinjaman online.

Setiap aplikasi pinjol memiliki ketentuan tersendiri dalam pemberian limit pinjaman, suku bunga, hingga tenor pelunasan utang. Hindari melakukan penumpukan utang agar tidak gagal bayar atau galbay pinjol.

Tags:
risiko galbay pinjolpindarpinjol pinjaman online galbay pinjol galbaygagal bayar

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor