“Prestasi ini patut diapresiasi. Namun, kami juga mengingatkan agar pemerintah daerah tetap memperhatikan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan agar pengelolaan keuangan daerah semakin optimal,” ujar Firman.
Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Tangerang, Muhammad Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dalam kurun waktu yang ditentukan.
"BPK memberikan batas waktu 60 hari untuk menyelesaikan hal-hal yang masih dianggap kurang dan janggal dalam laporan keuangan yang disajikan. Kita akan terus dorong agar semua rekomendasi dari BPK bisa diselesaikan kurang dari 60 hari," jelas Muhammad Hidayat.