Simak 7 cara jitu melindungi diri dan keluarga dari ancaman DC lapangan pinjol. (Pexels edited by Ashley Kaesang)

EKONOMI

Teror DC Lapangan Pinjol Ilegal Makin Gila! Ini yang Harus Nasabah Lakukan Sebelum Mereka Datang ke Rumah

Senin 26 Mei 2025, 11:02 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman daring, yang biasa dikenal sebagai pindar, semakin diminati oleh banyak orang sebagai solusi finansial yang cepat dan mudah diakses.

Di balik kemudahan pinjaman daring, sejumlah nasabah menghadapi tekanan berat dari debt collector (DC) lapangan, khususnya yang berasal dari pinjol ilegal tanpa izin resmi.

Intimidasi dan ancaman yang dilakukan oleh DC lapangan dari pinjol ilegal kepada nasabah dan keluarganya di rumah menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian segera.

Baca Juga: SLIK OJK dan BI Checking Bersih Otomatis Usai 2 Tahun Galbay Pinjol? Simak Penjelasan Lengkapnya

Agar terhindar dari risiko buruk pinjaman ilegal, sangat penting bagi masyarakat, terutama para pengguna layanan pinjaman digital, untuk dapat membedakan antara pinjol resmi dan ilegal serta mengenali tanda-tanda perilaku DC yang melanggar ketentuan.

Selain itu, para peminjam juga perlu memahami langkah-langkah tepat yang harus diambil ketika menghadapi intimidasi atau ancaman dari oknum penagih yang tidak bertanggung jawab.

Dalam artikel ini, Poskota akan membagikan berbagai solusi praktis dan jalur hukum yang bisa ditempuh agar hak serta keselamatan para nasabah tetap terjaga dengan baik.

Baca Juga: Keuangan Anda Belum Cukup Baik? Begini Cara Kelola agar Terhindar dari Pinjol!

Cara Mengatasi Teror DC Lapangan Pinjol Ilegal

Melansir dari kanal YouTube FintechID, berikut beberapa langkah yang perlu dilakukan nasabah untuk melaporkan teror DC lapangan pinjol yang mengganggu.

1. Tidak Diam dan Tidak Pasrah

Ketika menghadapi teror atau ancaman, penting bagi nasabah untuk tidak membiarkan situasi tersebut berlangsung tanpa tindakan. Sikap pasrah hanya akan memberi ruang bagi pelaku untuk bertindak semakin agresif.

2. Mengumpulkan Bukti Ancaman

Dokumentasikan segala bentuk ancaman, baik berupa pesan teks, rekaman suara, atau bukti lainnya. Bukti ini sangat dibutuhkan untuk proses pelaporan dan penegakan hukum.

3. Melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK sebagai regulator memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menindak penyelenggara pinjol yang melanggar ketentuan. Laporan yang masuk akan menjadi bahan evaluasi dan tindakan pengawasan terhadap pinjol bermasalah.

4. Melapor ke Aparat Penegak Hukum

Jika ancaman sudah melibatkan kekerasan fisik atau mengancam keselamatan keluarga, nasabah dianjurkan melapor ke pihak kepolisian agar dapat memperoleh perlindungan dan tindakan hukum yang sesuai.

5. Memahami Regulasi dan Hak Nasabah

Nasabah disarankan untuk memahami hak dan kewajiban mereka berdasarkan aturan yang berlaku dalam industri pinjaman online. Pengetahuan ini penting agar tidak mudah terhasut atau dibohongi oleh oknum debt collector.

Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat perbaikan dalam tata kelola pinjol. Banyak perusahaan pindar resmi yang mulai menegakkan etika dalam proses penagihan, sehingga kasus-kasus intimidasi semakin berkurang.

Meski demikian, masih ditemukan oknum-oknum yang bertindak di luar batas kewajaran dan harus ditindak tegas.

Walau ancaman dari pinjol ilegal sering menimbulkan tekanan dan rasa takut yang besar, para nasabah dianjurkan untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi.

Dengan langkah yang terencana dan penuh kesabaran, masalah ini bisa diselesaikan dengan baik. Selain itu, dukungan spiritual dan usaha yang konsisten juga sangat penting untuk menghadapi kondisi yang sulit.

Semoga ulasan ini dapat menjadi panduan yang membantu masyarakat memahami hak-haknya dan menemukan solusi efektif dalam menghadapi ancaman dari pinjol ilegal.

Tags:
pinjaman daringpindarpinjol pinjol ilegalDC lapangan

Farida Fakhira

Reporter

Farida Fakhira

Editor