Terima Dana dari Fintech Tanpa Pengajuan? Waspadai Risiko Hukum dan Lakukan Ini Segera

Senin 26 Mei 2025, 10:34 WIB
Ilustrasi pinjol. (Sumber: PxHere)

Ilustrasi pinjol. (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa waktu terakhir, jagat media sosial diramaikan dengan keluhan dari masyarakat yang tiba-tiba dihubungi oleh pihak PT Kredit Utama Fintech Indonesia, penyedia layanan pinjaman online (pinjol) dengan nama dagang Rupiah Cepat. Mereka diminta melunasi tagihan pinjaman yang tidak pernah mereka ajukan.

Fenomena ini langsung memicu perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK), selaku regulator industri keuangan digital di Indonesia.

Menanggapi laporan yang masuk, OJK segera memanggil perwakilan Rupiah Cepat untuk dimintai klarifikasi dan mendorong dilakukan perbaikan sistem serta peningkatan perlindungan konsumen.

Menurut Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), kasus semacam ini perlu ditangani dengan cermat dan masyarakat harus mengetahui langkah hukum yang tepat.

Jika dana pinjaman tiba-tiba masuk ke rekening tanpa adanya pengajuan resmi, masyarakat harus segera melaporkannya.

Apabila sumber dana berasal dari pinjol legal, pelaporan dapat dilakukan langsung ke OJK. Namun jika berasal dari layanan ilegal, maka laporan perlu disampaikan ke Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Baca Juga: Isu Debt Collector akan Dihapuskan, Benarkah? Simak Penjelasannya

"Hal paling mendasar adalah mengecek legalitas aplikasi fintech lending yang terlibat," ujar Nailul. Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat tidak boleh menggunakan dana yang masuk secara tiba-tiba tersebut. "Jika digunakan, penerima bisa dikenai sanksi pidana karena dianggap menyalahgunakan dana yang bukan haknya," tambahnya.

Sementara itu, dari pihak Rupiah Cepat, Direktur Utama Baladina Siburian menyatakan bahwa pihaknya telah menghadiri panggilan dari OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Dalam pernyataannya, ia menyebut bahwa pihaknya berkomitmen tinggi terhadap perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap regulasi.

"Kami telah memenuhi seluruh proses pemanggilan sebagai bentuk kepatuhan. Kami juga telah melakukan komunikasi langsung dengan pengguna untuk memahami dan menyelesaikan persoalan yang muncul," kata Baladina dalam pernyataan tertulis.


Berita Terkait


News Update