POSKOTA.CO.ID - Apakah SLIK OJK dan BI Checking Otomatis Bersih Setelah Dua Tahun Gagal Bayar Pinjol? Ini FaktanyaDalam dunia keuangan digital yang semakin berkembang, muncul berbagai informasi simpang siur mengenai status catatan kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Salah satu yang paling sering menjadi bahan diskusi adalah apakah benar catatan kredit buruk akibat gagal bayar pinjaman online (pinjol) akan hilang otomatis setelah dua tahun. Benarkah demikian?
Klarifikasi Misinformasi Mengenai SLIKBanyak masyarakat percaya bahwa catatan buruk di SLIK OJK atau yang dulu dikenal dengan istilah BI Checking akan bersih sendiri setelah jangka waktu dua tahun berlalu.
Namun, penelusuran dari berbagai sumber terpercaya, termasuk pernyataan yang dikutip dari kanal YouTube Fintech ID pada 25 Mei 2025, menunjukkan bahwa pemahaman ini tidak sepenuhnya benar.
SLIK OJK merupakan sistem pencatatan informasi debitur yang digunakan oleh perbankan, lembaga pembiayaan, hingga perusahaan pinjaman online legal untuk mengecek riwayat pembayaran dan tanggungan keuangan calon debitur.
Menurut penjelasan narator Fintech ID, catatan kredit buruk di SLIK hanya akan bersih jika tanggungan yang menimbulkan catatan buruk tersebut telah diselesaikan. Artinya, waktu semata tidak cukup untuk menghapus jejak buruk di SLIK.
Baca Juga: Ambil Sekarang Hadiah Gratis dari 10 Kode Redeem FF Senin 26 Mei 2025
Syarat Bersihnya Data dari SLIK ada dua skenario utama terkait bersihnya catatan dari SLIK:
1. Pelunasan UtangCatatan kredit buruk baru dapat dinyatakan bersih jika nasabah telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran. Setelah pelunasan, pihak pemberi pinjaman wajib melaporkan status terbaru tersebut ke OJK, yang kemudian akan memperbarui data di sistem SLIK.
"SLIK OJK itu mencatat, dan catatan hanya akan bersih bila tanggungan telah diselesaikan," ujar narator Fintech ID.
2. Pemutihan oleh Pihak PinjolDalam kasus tertentu, pinjol bisa saja melakukan kebijakan internal berupa pemutihan, yakni menghapus tagihan dan melaporkan utang sebagai lunas ke OJK. Ini bisa terjadi jika pinjol menilai penagihan tidak lagi efektif atau kerugian sudah dikompensasi melalui cadangan risiko kredit.
Namun, pemutihan bukan merupakan praktik umum. Tidak semua pinjol memiliki kebijakan ini, dan banyak dari mereka yang tetap mencatat utang sebagai tanggungan aktif meski sudah bertahun-tahun berlalu.
Tidak Ada Jalan Pintas Tanpa PelunasanBagi nasabah yang tidak membayar utang dan hanya menunggu waktu dengan harapan catatan buruk akan hilang sendiri, sayangnya hal ini tidak akan berhasil. Tanpa laporan pelunasan dari pihak pinjol, SLIK akan tetap mencatat utang tersebut sebagai tunggakan aktif.
Jika nasabah merasa telah menyelesaikan kewajiban namun catatan belum bersih, maka mereka berhak mengajukan permohonan klarifikasi ke OJK. Prosedur ini membutuhkan bukti pelunasan lengkap, seperti kwitansi, bukti transfer, atau surat keterangan lunas dari pemberi pinjaman.
Konsekuensi Catatan Buruk dalam SLIKCatatan negatif dalam SLIK OJK memiliki dampak jangka panjang bagi debitur, di antaranya:
- Sulit memperoleh pinjaman baru dari lembaga keuangan
- Tidak lolos seleksi pembiayaan kendaraan atau rumah
- Tertolak saat mengajukan kartu kredit
Baca Juga: Tak Bisa Akses Aplikasi Pinjol karena HP Hilang? Ini Solusi agar Tagihan Tetap Terbayar Tepat
Diperlukan waktu tambahan untuk memulihkan reputasi keuangan
Karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa satu-satunya cara aman dan legal untuk membersihkan nama dari BI Checking adalah dengan menyelesaikan seluruh kewajiban pinjaman.
Imbauan kepada MasyarakatSLIK bukanlah sistem pemaafan otomatis. Ia berfungsi sebagai dokumentasi historis keuangan seseorang dalam dunia perbankan dan fintech. Maka dari itu, ketimbang mencari celah agar data hilang sendiri, lebih bijak jika masyarakat mengelola pinjaman dengan penuh tanggung jawab sejak awal.
Bila kesulitan melunasi, disarankan untuk menghubungi pihak pemberi pinjaman untuk meminta restrukturisasi utang atau pengaturan ulang skema pembayaran.
KesimpulanMitos bahwa data buruk di SLIK OJK akan otomatis hilang setelah dua tahun adalah tidak benar. Data hanya akan diperbarui bila Nasabah melunasi tanggungan.
Pinjol melakukan pemutihan secara internal dan melaporkan ke OJK
Tanpa kedua hal itu, catatan tetap muncul dan berpotensi menghambat akses ke layanan keuangan lainnya. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk bertindak bijak dalam menggunakan layanan pinjaman digital serta aktif memverifikasi data mereka di SLIK melalui layanan resmi OJK.