Namun, pemutihan bukan merupakan praktik umum. Tidak semua pinjol memiliki kebijakan ini, dan banyak dari mereka yang tetap mencatat utang sebagai tanggungan aktif meski sudah bertahun-tahun berlalu.
Tidak Ada Jalan Pintas Tanpa PelunasanBagi nasabah yang tidak membayar utang dan hanya menunggu waktu dengan harapan catatan buruk akan hilang sendiri, sayangnya hal ini tidak akan berhasil. Tanpa laporan pelunasan dari pihak pinjol, SLIK akan tetap mencatat utang tersebut sebagai tunggakan aktif.
Jika nasabah merasa telah menyelesaikan kewajiban namun catatan belum bersih, maka mereka berhak mengajukan permohonan klarifikasi ke OJK. Prosedur ini membutuhkan bukti pelunasan lengkap, seperti kwitansi, bukti transfer, atau surat keterangan lunas dari pemberi pinjaman.
Konsekuensi Catatan Buruk dalam SLIKCatatan negatif dalam SLIK OJK memiliki dampak jangka panjang bagi debitur, di antaranya:
- Sulit memperoleh pinjaman baru dari lembaga keuangan
- Tidak lolos seleksi pembiayaan kendaraan atau rumah
- Tertolak saat mengajukan kartu kredit
Baca Juga: Tak Bisa Akses Aplikasi Pinjol karena HP Hilang? Ini Solusi agar Tagihan Tetap Terbayar Tepat
Diperlukan waktu tambahan untuk memulihkan reputasi keuangan
Karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa satu-satunya cara aman dan legal untuk membersihkan nama dari BI Checking adalah dengan menyelesaikan seluruh kewajiban pinjaman.
Imbauan kepada MasyarakatSLIK bukanlah sistem pemaafan otomatis. Ia berfungsi sebagai dokumentasi historis keuangan seseorang dalam dunia perbankan dan fintech. Maka dari itu, ketimbang mencari celah agar data hilang sendiri, lebih bijak jika masyarakat mengelola pinjaman dengan penuh tanggung jawab sejak awal.
Bila kesulitan melunasi, disarankan untuk menghubungi pihak pemberi pinjaman untuk meminta restrukturisasi utang atau pengaturan ulang skema pembayaran.
KesimpulanMitos bahwa data buruk di SLIK OJK akan otomatis hilang setelah dua tahun adalah tidak benar. Data hanya akan diperbarui bila Nasabah melunasi tanggungan.
Pinjol melakukan pemutihan secara internal dan melaporkan ke OJK
Tanpa kedua hal itu, catatan tetap muncul dan berpotensi menghambat akses ke layanan keuangan lainnya. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk bertindak bijak dalam menggunakan layanan pinjaman digital serta aktif memverifikasi data mereka di SLIK melalui layanan resmi OJK.