POSKOTA.CO.ID - SLIK OJK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan merupakan sistem informasi yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna merekam data riwayat keuangan seseorang, termasuk pinjaman, kredit, dan status pembayaran.
SLIK, yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, kini menjadi instrumen penting dalam menilai kelayakan seseorang untuk mengakses fasilitas keuangan dari lembaga perbankan maupun fintech.
Banyak masyarakat tidak menyadari bahwa catatan keuangan yang buruk dalam SLIK dapat menjadi hambatan besar dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit kendaraan, kartu kredit, bahkan rekrutmen kerja.
Dalam banyak kasus, nama seseorang yang 'tercatat buruk' di SLIK akan langsung ditolak pengajuan kreditnya.
Menurut data Asosiasi Real Estate Indonesia (REI), sekitar 40 persen pengajuan KPR ditolak karena debitur memiliki skor kredit buruk.
Tak jarang, penyebab utamanya berasal dari tunggakan cicilan di layanan pinjaman online (pinjol) peer-to-peer lending yang kini juga diwajibkan melaporkan data peminjam ke SLIK OJK.
OJK menyatakan bahwa skor dalam SLIK dapat diperbarui apabila debitur telah menyelesaikan kewajibannya atau mengajukan permohonan koreksi data sesuai prosedur.
Oleh karena itu, memahami langkah-langkah untuk membersihkan nama dari SLIK OJK menjadi penting agar tidak terus terbebani oleh histori kredit yang buruk.
Baca Juga: SLIK OJK dan BI Checking Bersih Otomatis Usai 2 Tahun Galbay Pinjol? Simak Penjelasan Lengkapnya
Mengenal Skor Kredit dalam SLIK OJK
Skor kredit dalam SLIK diklasifikasikan ke dalam lima kategori:
- Skor 1: Kredit Lancar
- Skor 2: Dalam Perhatian Khusus (DPK)
- Skor 3: Kurang Lancar
- Skor 4: Diragukan
- Skor 5: Macet
Hanya nasabah dengan skor 1 dan 2 yang dinilai layak mengajukan pinjaman.
Apabila Anda berada di skor 3 hingga 5, penting untuk melakukan pembersihan skor sebelum kembali mengakses layanan kredit.
Baca Juga: Skor Kredit Jelek di OJK? Ini Rekomendasi Pindar yang Bisa Digunakan!
Cara Mengecek dan Membersihkan Nama dari SLIK OJK
Langkah pertama untuk mengetahui status kredit Anda adalah dengan mengecek skor melalui laman resmi idebku.ojk.go.id.
Setelah mendaftar dan mengunggah dokumen seperti KTP, Anda akan mendapatkan informasi riwayat kredit Anda dalam bentuk Informasi Debitur Individual (iDeb).
Berikut langkah-langkah membersihkan nama dari SLIK:
1. Identifikasi Pinjaman Bermasalah
Periksa secara detail tunggakan atau kredit bermasalah yang tertera dalam laporan SLIK.
2. Lunasi Seluruh Tunggakan
Pelunasan kewajiban merupakan syarat mutlak untuk menghapus catatan buruk. Setelah lunas, mintalah Surat Keterangan Lunas (SKL) dari pemberi pinjaman.
3. Lapor ke Pihak Lembaga Keuangan
Setelah pelunasan, pastikan pihak lembaga keuangan (bank atau fintech) memperbarui data Anda ke OJK. Biasanya, pembaruan akan tercermin dalam SLIK dalam waktu maksimal 30 hari.
4. Ajukan Koreksi Data ke OJK
Jika terdapat kesalahan data atau pelunasan belum tercatat, Anda bisa mengajukan permohonan koreksi data ke kantor OJK terdekat atau melalui saluran resmi.
5. Simpan Bukti-Bukti Pembayaran
Dokumentasikan bukti pembayaran dan surat lunas sebagai pegangan jika diperlukan untuk klarifikasi ke depan.
Apakah Nama Bisa Dicoret Total dari SLIK?
Perlu dipahami bahwa catatan dalam SLIK tidak dapat dihapus secara total, karena sistem ini bekerja seperti histori rekam medis keuangan.
Namun, statusnya dapat diperbaiki dari 'macet' menjadi 'lunas', yang akan mengubah skor kredit Anda menjadi lebih baik.
Artinya, nama Anda tidak sepenuhnya hilang, namun tercatat sebagai debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya.
Kebijakan Terbaru OJK: SLIK Bukan Satu-satunya Penentu Kredit
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa meskipun data SLIK dijadikan referensi oleh lembaga keuangan, namun bukan satu-satunya faktor dalam menilai kelayakan kredit.
Lembaga keuangan tetap diberi ruang untuk melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap calon debitur.