Lindungi Keluarga dari Teror Pinjol Ilegal, Ini Langkah Aman Amankan Kontak Darurat

Senin 26 Mei 2025, 17:21 WIB
Waspada Teror Pinjol Ilegal! Begini Cara Melindungi Kontak Darurat Anda Sebelum Terlambat. (Sumber: Pinterest)

Waspada Teror Pinjol Ilegal! Begini Cara Melindungi Kontak Darurat Anda Sebelum Terlambat. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Kemajuan teknologi finansial (fintech) telah memberikan kemudahan luar biasa dalam mengakses layanan pinjaman secara cepat melalui platform digital.

Namun, kemudahan ini juga diiringi risiko yang signifikan, terutama dari praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang marak terjadi di Indonesia.

Salah satu modus yang kerap dilakukan oleh pinjol ilegal adalah menyasar kontak darurat debitur sebagai sasaran tekanan dan intimidasi. Padahal, secara hukum, kontak darurat tidak memiliki tanggung jawab atas kewajiban pinjaman.

Baca Juga: 4 Bantuan Sosial Khusus Sektor Pendidikan, Mulai dari Anak SD Sampai SMA Serta Santri di Indonesia

Memahami Peran dan Fungsi Kontak Darurat

Dalam sistem keuangan formal, kontak darurat adalah pihak ketiga yang dicantumkan oleh peminjam saat pengajuan kredit. Tujuannya adalah untuk memberikan informasi apabila peminjam tidak dapat dihubungi oleh pemberi pinjaman. Kontak darurat bukanlah penanggung utang.

Sayangnya, pinjol ilegal menyalahgunakan data ini sebagai alat intimidasi. Mereka sering kali:

  • Menghubungi berulang kali secara agresif
  • Mengancam menyebarkan data pribadi
  • Memaksa pihak ketiga untuk membayar pinjaman yang bukan menjadi tanggung jawab mereka

Perspektif Hukum: Hak-Hak Kontak Darurat

Menurut edukator keuangan Hendra Setyo dalam kanal YouTube Solusi Keuangan, debt collector hanya diperbolehkan bertanya tentang keberadaan debitur. Segala bentuk intimidasi, penyebaran data pribadi, hingga paksaan untuk membayar termasuk pelanggaran hukum yang bisa dipidanakan.

Dalam hal ini, beberapa undang-undang yang dapat dijadikan rujukan antara lain:

  • UU ITE Pasal 27 dan 29 tentang penyebaran data pribadi dan ancaman kekerasan melalui media elektronik
  • KUHP Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan
  • UU Perlindungan Konsumen yang menjamin hak masyarakat atas kenyamanan dan keamanan

Dampak Sosial dan Psikologis terhadap Korban

Ancaman dan teror terhadap kontak darurat tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga menimbulkan luka sosial dan psikologis:

1. Kerusakan Relasi Sosial

Hubungan kekeluargaan, persahabatan, hingga profesional bisa retak akibat informasi yang disampaikan secara tidak benar atau menyesatkan oleh penagih utang ilegal.

2. Ketidaknyamanan Emosional

Banyak individu merasa terganggu, malu, hingga stres akibat terus-menerus menerima telepon dan pesan intimidatif. Ini dapat berdampak pada kesehatan mental secara menyeluruh.

3. Trauma dan Gangguan Psikologis

Kasus gangguan kecemasan hingga depresi ringan banyak dilaporkan sebagai akibat teror dari pinjol ilegal. Hal ini memperparah kondisi sosial korban yang sama sekali tidak berkewajiban dalam pinjaman tersebut.

Langkah-Langkah Preventif: Tiga Strategi Melindungi Kontak Darurat

Berikut langkah aman yang dapat dilakukan oleh debitur maupun pihak yang dijadikan kontak darurat untuk melindungi diri dari tekanan pinjol ilegal:

1. Komunikasi Terbuka dan Jujur

Sebelum mencantumkan seseorang sebagai kontak darurat, komunikasikan terlebih dahulu secara terbuka. Jelaskan risiko yang mungkin muncul jika terjadi keterlambatan pembayaran.

Jika sudah terlanjur, lakukan klarifikasi dan jalin komunikasi terbuka saat situasi mulai tidak terkendali.

2. Menyatakan Hak Menolak

Kontak darurat berhak menolak untuk berkomunikasi dengan debt collector, terutama bila terjadi paksaan atau intimidasi. Mereka tidak wajib menjawab panggilan dan boleh memutus komunikasi secara sepihak.

3. Memblokir dan Melaporkan Gangguan

Apabila tekanan berlangsung terus-menerus, kontak darurat dapat:

  • Memblokir nomor tidak dikenal
  • Melaporkan ke call center OJK di 157
  • Mengisi laporan melalui website aduan konsumen Kominfo
  • Mengadukan melalui Satgas PASTI (Patroli Siber Fintech Ilegal)

Tindakan ini sah secara hukum dan merupakan hak dasar setiap warga negara untuk terbebas dari gangguan yang tidak beralasan.

Pentingnya Edukasi Keuangan dalam Masyarakat

Literasi keuangan di Indonesia masih tergolong rendah. Celah inilah yang sering dimanfaatkan oleh pelaku pinjol ilegal. Edukasi keuangan harus digalakkan melalui berbagai jalur:

  • Lembaga pendidikan: menyisipkan modul literasi digital dan keuangan
  • Pemerintah daerah: mengadakan sosialisasi tentang pinjol ilegal
  • Media massa dan influencer: menjadi sarana kampanye anti-pinjol ilegal

Beberapa materi edukatif yang wajib dipahami publik antara lain:

  • Perbedaan pinjol legal dan ilegal
  • Ciri-ciri platform pinjol tidak berizin
  • Hak debitur dalam proses penagihan
  • Risiko mencantumkan sembarang kontak darurat

Baca Juga: Kapan DC Pinjol Boleh Menagih ke Rumah? Simak Ketentuan dan Regulasi dari OJK

Peran OJK dan Kominfo dalam Pengawasan dan Penindakan

Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik pinjol ilegal.

Langkah-langkah strategis yang telah dilakukan meliputi:

  • Pemblokiran aplikasi dan situs pinjol ilegal
  • Sosialisasi daftar pinjol resmi secara berkala
  • Pembentukan Satgas Waspada Investasi dan Satgas PASTI
  • Penerbitan regulasi perlindungan data pribadi (UU PDP)

Namun, penindakan ini perlu didukung dengan partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran dan meningkatkan kesadaran akan hak-hak digitalnya.

Melindungi kontak darurat bukan hanya soal mencegah tekanan emosional, tetapi juga menjaga integritas sosial dan hukum. Dalam dunia pinjaman digital yang terus berkembang, pemahaman terhadap hak, etika, dan regulasi menjadi kebutuhan utama.

Langkah preventif, edukasi keuangan, dan dukungan hukum harus menjadi senjata utama dalam melawan praktik pinjol ilegal yang meresahkan.

Masyarakat harus sadar bahwa tidak semua layanan pinjaman digital bersifat legal dan beretika. Maka dari itu, edukasi, komunikasi yang baik, serta keberanian untuk menolak tekanan yang melampaui batas adalah bentuk perlindungan diri yang paling nyata.

Ingat, kontak darurat bukanlah penanggung utang, dan segala bentuk teror dari pinjol ilegal merupakan pelanggaran hukum yang dapat ditindak.


Berita Terkait


News Update