Kasus gangguan kecemasan hingga depresi ringan banyak dilaporkan sebagai akibat teror dari pinjol ilegal. Hal ini memperparah kondisi sosial korban yang sama sekali tidak berkewajiban dalam pinjaman tersebut.
Langkah-Langkah Preventif: Tiga Strategi Melindungi Kontak Darurat
Berikut langkah aman yang dapat dilakukan oleh debitur maupun pihak yang dijadikan kontak darurat untuk melindungi diri dari tekanan pinjol ilegal:
1. Komunikasi Terbuka dan Jujur
Sebelum mencantumkan seseorang sebagai kontak darurat, komunikasikan terlebih dahulu secara terbuka. Jelaskan risiko yang mungkin muncul jika terjadi keterlambatan pembayaran.
Jika sudah terlanjur, lakukan klarifikasi dan jalin komunikasi terbuka saat situasi mulai tidak terkendali.
2. Menyatakan Hak Menolak
Kontak darurat berhak menolak untuk berkomunikasi dengan debt collector, terutama bila terjadi paksaan atau intimidasi. Mereka tidak wajib menjawab panggilan dan boleh memutus komunikasi secara sepihak.
3. Memblokir dan Melaporkan Gangguan
Apabila tekanan berlangsung terus-menerus, kontak darurat dapat:
- Memblokir nomor tidak dikenal
- Melaporkan ke call center OJK di 157
- Mengisi laporan melalui website aduan konsumen Kominfo
- Mengadukan melalui Satgas PASTI (Patroli Siber Fintech Ilegal)
Tindakan ini sah secara hukum dan merupakan hak dasar setiap warga negara untuk terbebas dari gangguan yang tidak beralasan.
Pentingnya Edukasi Keuangan dalam Masyarakat
Literasi keuangan di Indonesia masih tergolong rendah. Celah inilah yang sering dimanfaatkan oleh pelaku pinjol ilegal. Edukasi keuangan harus digalakkan melalui berbagai jalur:
- Lembaga pendidikan: menyisipkan modul literasi digital dan keuangan
- Pemerintah daerah: mengadakan sosialisasi tentang pinjol ilegal
- Media massa dan influencer: menjadi sarana kampanye anti-pinjol ilegal
Beberapa materi edukatif yang wajib dipahami publik antara lain:
- Perbedaan pinjol legal dan ilegal
- Ciri-ciri platform pinjol tidak berizin
- Hak debitur dalam proses penagihan
- Risiko mencantumkan sembarang kontak darurat
Baca Juga: Kapan DC Pinjol Boleh Menagih ke Rumah? Simak Ketentuan dan Regulasi dari OJK
Peran OJK dan Kominfo dalam Pengawasan dan Penindakan
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik pinjol ilegal.
Langkah-langkah strategis yang telah dilakukan meliputi:
- Pemblokiran aplikasi dan situs pinjol ilegal
- Sosialisasi daftar pinjol resmi secara berkala
- Pembentukan Satgas Waspada Investasi dan Satgas PASTI
- Penerbitan regulasi perlindungan data pribadi (UU PDP)