POSKOTA.CO.ID - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan akses keuangan cepat, pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu alternatif yang banyak digunakan masyarakat.
Kemudahan prosedur, pencairan dana yang cepat, serta tidak adanya kewajiban menyerahkan jaminan menjadi daya tarik utama layanan ini.
Sayangnya, maraknya layanan pinjol juga dibarengi dengan meningkatnya risiko penyalahgunaan data pribadi, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Fenomena pencatutan identitas dalam pengajuan pinjol ilegal kian marak terjadi. Banyak masyarakat tidak menyadari bahwa data mereka telah digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan.
Baca Juga: Keuangan Anda Belum Cukup Baik? Begini Cara Kelola agar Terhindar dari Pinjol!
Untuk mengantisipasi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan informasi debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Di website resminya, masyarakat bisa melakukan pengecekan terhadap status kreditnya, termasuk apakah KTP mereka terdaftar dalam pinjol.
Daripada bingung, langsung saja simak di bawah ini penjelasan lengkap untuk mengecek apakah data identitas digunakan pinjol atau tidak.
Cara Aman Mengecek NIK KTP Anda
Berikut adalah panduan resmi dan mudah untuk mengecek apakah NIK KTP Anda telah digunakan untuk mengajukan pinjaman online:
Baca Juga: SLIK OJK dan BI Checking Bersih Otomatis Usai 2 Tahun Galbay Pinjol? Simak Penjelasan Lengkapnya
1. Akses Laman Resmi OJK
Kunjungi situs idebku.ojk.go.id. Layanan ini merupakan bagian dari sistem informasi debitur SLIK yang dikelola oleh OJK.
2. Proses Pendaftaran
Klik menu 'Pendaftaran' pada laman utama. Isilah data diri sesuai dengan informasi yang tercantum dalam KTP Anda.
3. Unggah Dokumen Pendukung
Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen identitas berupa foto/scan KTP dan swafoto bersama KTP guna verifikasi.
4. Proses Verifikasi
Setelah mengisi seluruh formulir dan mengunggah dokumen, klik 'Ajukan Permohonan'. Anda akan menerima email konfirmasi dari OJK.
5. Tunggu Balasan
Dalam waktu maksimal 1x24 jam hari kerja, Anda akan menerima hasil pengecekan melalui email berupa informasi kredit. Dari sana, Anda bisa melihat apakah NIK Anda digunakan untuk pinjaman, baik dari lembaga legal maupun tidak.
Langkah ini penting dilakukan secara berkala, terutama bagi Anda yang merasa tidak pernah mengajukan pinjaman namun tiba-tiba menerima penagihan.
Baca Juga: Jangan Panik! Ini yang Harus Dilakukan Jika Dana Pinjol Masuk Tanpa Pengajuan
Pentingnya Edukasi dan Kewaspadaan Digital
Penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online umumnya terjadi akibat lemahnya perlindungan data dari sisi pengguna.
Salah satu penyebab utamanya adalah berbagi informasi pribadi secara sembarangan, baik melalui media sosial, aplikasi tidak terpercaya, maupun saat mengikuti promosi daring yang tidak jelas sumbernya.
OJK secara berkala mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh lembaga resmi.
Jika Anda menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penggunaan data pribadi untuk pinjaman, segera laporkan ke pihak berwenang.
Selain itu, Anda juga dapat melakukan pengaduan melalui situs resmi Satgas Waspada Investasi atau menghubungi layanan konsumen OJK di nomor 157 atau email konsumen@ojk.go.id.
Cara Melindungi Diri dari Pinjol Ilegal
Berikut adalah beberapa cara untuk melindungi diri dari pinjaman online ilegal:
- Jangan pernah membagikan foto KTP dan swafoto kepada pihak yang tidak jelas.
- Hindari mengklik tautan dari sumber yang tidak terpercaya, terutama yang mengklaim sebagai pemberi pinjaman cepat.
- Gunakan antivirus dan VPN untuk mengamankan data pribadi di perangkat digital.
- Selalu verifikasi legalitas platform pinjaman melalui daftar pinjol resmi OJK.
Peningkatan kesadaran akan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi menjadi langkah awal untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan identitas, khususnya dalam konteks pinjaman online.
Melalui langkah pengecekan NIK KTP di situs resmi OJK, masyarakat memiliki kendali untuk memastikan bahwa identitas mereka tidak dicatut oleh pihak tidak bertanggung jawab.