Ayam Goreng Widuran Solo Viral Lagi! Ini Harga Satu Ekor Ayam Utuh yang Bikin Netizen Heboh

Senin 26 Mei 2025, 07:52 WIB
Ayam goreng kremes legendaris dari Warung Widuran Solo yang kini tengah menuai kontroversi terkait label non-halal. (Sumber: Instagram/@ayamgorengwiduransolo)

Ayam goreng kremes legendaris dari Warung Widuran Solo yang kini tengah menuai kontroversi terkait label non-halal. (Sumber: Instagram/@ayamgorengwiduransolo)

Hal ini mengejutkan banyak pelanggan lama, khususnya yang beragama Islam, karena merasa tidak pernah mendapatkan informasi terbuka terkait status halal produk yang mereka konsumsi selama ini.

Respons Warganet: Reaksi Emosional hingga Seruan Boikot

Respons warganet pun sangat beragam. Sebagian besar merasa kecewa dan menyesal pernah mengonsumsi makanan dari warung tersebut tanpa mengetahui informasi kehalalannya secara jelas.

Beberapa bahkan menyerukan boikot dan menyayangkan keputusan rumah makan yang dianggap lambat dalam menyampaikan transparansi bahan makanan.

Komentar-komentar di platform media sosial didominasi oleh ekspresi kemarahan dan rasa tertipu. Tidak sedikit pula yang membandingkan kejadian ini dengan kasus-kasus lain di mana pelaku usaha kuliner dinilai tidak memberikan edukasi dan informasi memadai kepada konsumennya.

Pihak Warung Membuka Suara

Menyikapi polemik yang semakin meluas, pihak Warung Ayam Goreng Widuran akhirnya memberikan klarifikasi melalui media lokal.

Mereka menyatakan bahwa sejak awal berdiri, warung mereka tidak mengklaim sebagai tempat makan halal. Namun, karena meningkatnya perhatian masyarakat, mereka merasa perlu untuk menyampaikan status tersebut secara eksplisit di tahun ini dengan memasang label "Non Halal".

Tindakan ini sebenarnya bertujuan untuk memberikan kejelasan dan pilihan kepada konsumen. Namun sayangnya, sebagian masyarakat merasa tindakan tersebut terlalu terlambat.

Banyak yang menganggap kejujuran ini tidak bisa menutupi puluhan tahun ketidakterbukaan yang telah terjadi.

Isu Halal dalam Industri Kuliner Indonesia

Kontroversi Ayam Goreng Widuran membuka kembali diskursus penting mengenai sertifikasi halal dalam industri kuliner Indonesia. Meski Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah mewajibkan pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi, kenyataannya masih banyak tempat makan yang belum menjalankan regulasi ini.

Dalam konteks kepercayaan konsumen, terutama di negara dengan mayoritas Muslim seperti Indonesia, label halal bukan hanya simbol, melainkan jaminan etis dan spiritual.

Oleh karena itu, keterbukaan sejak awal sangat krusial untuk membangun dan mempertahankan kepercayaan publik.

Dampak terhadap Reputasi dan Bisnis

Bagi bisnis kuliner, kepercayaan pelanggan adalah aset utama. Kasus Ayam Goreng Widuran menjadi bukti nyata bahwa reputasi yang dibangun selama puluhan tahun bisa terguncang dalam hitungan hari ketika isu kejujuran dan kejelasan informasi dipertanyakan.


Berita Terkait


News Update