3 Dampak Serius Gagal Bayar Pinjaman Online, Jangan Sampai Terjerat Kalau Tidak Mau Rugi!

Senin 26 Mei 2025, 13:06 WIB
Ilustrasi nasabah gagal bayar pinjol. (Sumber: PxHere)

Ilustrasi nasabah gagal bayar pinjol. (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID - Proses pengajuan pinjaman online (pinjol) yang praktis, pencairan cepat, serta persyaratan yang minimal membuat layanan ini semakin populer.

Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat risiko besar yang dapat menjerat penggunanya, terutama jika mereka tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran atau dikenal dengan istilah gagal bayar (galbay).

Gagal membayar pinjol bukan hanya persoalan tidak mampu membayar utang. Dampaknya dapat meluas dan memengaruhi berbagai aspek kehidupan, mulai dari catatan keuangan hingga keamanan pribadi.

Berikut adalah tiga konsekuensi utama yang perlu dipahami sebelum memutuskan menggunakan pinjaman online.

Baca Juga: Waspada Anjuran Stop Bayar Utang Pinjol! Ini yang Harus Diperhatikan Debitur Gagal Bayar

3 Risiko Galbay Pinjaman Online

1. Skor Kredit Buruk dan Sulit Mengakses Pinjaman Lain

Dampak paling nyata dari galbay pinjol adalah rusaknya riwayat kredit. Ketika seseorang menunggak pembayaran, data tersebut akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SLIK adalah sistem pencatatan informasi kredit nasional yang dapat diakses oleh lembaga keuangan untuk menilai kelayakan debitur.

Jika skor kredit Anda buruk, maka kemungkinan besar Anda akan kesulitan mendapatkan persetujuan pinjaman dari bank maupun lembaga pembiayaan legal lainnya.

Masuk ke dalam daftar hitam peminjam membuat peluang untuk mendapatkan kredit kendaraan, KPR, bahkan kartu kredit menjadi tertutup. Oleh karena itu, mempertahankan reputasi kredit adalah hal yang sangat krusial.

Baca Juga: DC Pinjol Ancam Mau Tagih Utang ke Rumah? Perhatikan 2 Tanda Ini Sebelum Percaya Begitu Saja

2. Intimidasi dan Gangguan dari Penagih Utang

Salah satu masalah paling meresahkan dari galbay pinjol adalah praktik penagihan yang agresif, khususnya dari penyedia pinjaman online ilegal yang tidak diawasi OJK.


Berita Terkait


News Update