“Kalau ada istilah melacak kalian ada di sini, ya itu mungkin dari aplikasinya yang menginformasikan indikasi login terakhir,” ujar Hendra.
Namun, akses seperti ini seharusnya hanya boleh digunakan sesuai persetujuan awal pengguna dan tidak boleh disalahgunakan untuk intimidasi, apalagi mempermalukan nasabah.
Baca Juga: Ganti Nomor HP Saat Gagal Bayar Pinjol: Aman atau Justru Berbahaya? Ini Risikonya!
Pentingnya Literasi Digital dan Kesadaran Hak
Di sinilah pentingnya literasi digital dan pemahaman akan hak-hak sebagai konsumen.
Banyak masyarakat yang belum sadar bahwa mereka memiliki hak perlindungan data pribadi.
Bahkan, praktik pelacakan yang mengarah pada intimidasi bisa masuk kategori pelanggaran hukum.
Nasabah perlu tahu, tidak semua pinjol beroperasi secara legal. Pinjol legal terdaftar di OJK dan memiliki batasan dalam melakukan penagihan.
Baca Juga: Mantan Debt Collector Bongkar Fakta Mengejutkan Tentang Galbay Pinjol
Penting untuk tidak terpancing ketakutan berlebihan, tapi juga jangan menyepelekan risiko yang ada.
Tetap waspada, pahami hak-hak Anda sebagai konsumen, dan pastikan hanya berurusan dengan lembaga keuangan yang sah dan terpercaya.
“Harapan saya, teman-teman tetap tenang. Jangan terlalu takut,” pesan Hendra di akhir penjelasannya.