Terungkap! Ini Sosok Pemilik PT Maruwa Indonesia yang Diteriaki Karyawan, Asal-Usulnya Bikin Kaget

Minggu 25 Mei 2025, 10:28 WIB
Para karyawan PT Maruwa Indonesia di Batam menggelar aksi protes setelah perusahaan tempat mereka bekerja mendadak menghentikan operasional tanpa membayar gaji dan pesangon, April 2025. (Sumber: TikTok/@duaposoposo)

Para karyawan PT Maruwa Indonesia di Batam menggelar aksi protes setelah perusahaan tempat mereka bekerja mendadak menghentikan operasional tanpa membayar gaji dan pesangon, April 2025. (Sumber: TikTok/@duaposoposo)

Salah satu tokoh yang menjadi sorotan dalam aksi tersebut adalah petinggi perusahaan yang dikenal dengan sapaan "Mr. Hira".

Dalam video yang beredar, pria berkebangsaan Jepang ini terlihat hanya diam mendengarkan teriakan penuh amarah dari para pekerja yang berseru, “Bayar gaji kami!” dan “Kami tahu Anda punya uang!”

Ungkapan tersebut mencerminkan rasa frustrasi yang mendalam dari para karyawan terhadap ketidakjelasan komunikasi dan solusi dari manajemen.

Tuntutan Karyawan: Gaji, THR, dan Pesangon Sesuai UU

Tuntutan utama para karyawan adalah pembayaran gaji bulan April 2025 yang belum dibayarkan meski mereka masih berstatus pekerja aktif hingga saat diliburkan.

Selain itu, para pekerja juga menuntut pembayaran THR sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, serta pesangon jika memang perusahaan berniat melakukan PHK massal.

Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam dan Polsek Batuaji telah memfasilitasi pertemuan mediasi antara pihak manajemen dan perwakilan pekerja. Namun, hasil mediasi awal justru memicu kontroversi baru.

Penawaran Pesangon di Bawah Ketentuan UU

Dalam mediasi, pihak perusahaan hanya menawarkan kompensasi sebesar 0,5 kali masa kerja—angka yang jauh di bawah ketentuan minimum yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan Indonesia No. 13 Tahun 2003 serta aturan turunannya dalam PP No. 35 Tahun 2021.

Penolakan keras dari pihak buruh menyebabkan perundingan buntu dan situasi semakin memanas. Estimasi total tuntutan dari karyawan mencapai lebih dari Rp14 miliar, mencakup pembayaran gaji tertunggak, THR, dan kompensasi pesangon sesuai masa kerja masing-masing karyawan.

Struktur Kepemilikan PT Maruwa Indonesia

Publik pun mulai menyoroti struktur kepemilikan PT Maruwa Indonesia yang diketahui terdiri dari empat tokoh utama:

  1. Sei Kambe – Manajemen Eksklusif Maruwa Co., Ltd (Jepang)
  2. Toshiro Kambe – CEO Global Maruwa Co., Ltd
  3. Haruyuki Hayashi – Vice Chairman
  4. Manimaran Anthony – Senior Managing Director

Para pemilik ini didesak untuk bertanggung jawab terhadap nasib ratusan pekerja Indonesia yang terkena dampak langsung dari kebijakan korporasi mereka.

Baca Juga: Cara Blokir Iklan di Android Tanpa Aplikasi Tambahan! Dijamin Ampuh

Tinjauan Hukum dan Hak Pekerja

Menurut pakar ketenagakerjaan, keputusan perusahaan meliburkan pekerja tanpa pemberitahuan resmi dan tanpa membayar hak-hak dasar merupakan pelanggaran berat terhadap UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja, dan PHK.


Berita Terkait


News Update