POSKOTA.CO.ID - Salah satu modus terbaru yang menimbulkan keresahan adalah penipuan dengan dalih salah transfer.
Modus ini menyasar masyarakat dengan cara mentransfer dana secara tiba-tiba, lalu menuduh korban menerima pinjaman yang tidak mereka ajukan.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), kasus ini semakin meningkat dan sering kali disertai dengan intimidasi, ancaman, dan tekanan psikologis terhadap korban.
Maka dari itu, penting bagi masyarakat untuk mengenali modus penipuan ini agar terhindar dari potensi utang fiktif dan gangguan psikologis.
Baca Juga: Waspada! Cara Mencegah Penyalahgunaan Data Pribadi Saat Menggunakan Pinjol Ilegal
Bagaimana Modus Ini Bekerja?
Modus penipuan bermodus salah transfer biasanya diawali dengan masuknya dana ke rekening seseorang tanpa adanya pengajuan pinjaman.
Tak lama kemudian, pelaku menghubungi korban lalu mengaku sebagai petugas dari platform pinjol atau lembaga keuangan dan menyatakan bahwa dana tersebut merupakan kesalahan sistem atau kekeliruan administrasi.
Korban diminta untuk mengembalikan uang tersebut ke rekening yang ditentukan, atau lebih buruk lagi, diminta untuk mengunduh aplikasi tertentu guna melakukan verifikasi.
Padahal, aplikasi itu bisa jadi mengandung malware atau akses berlebih ke data pribadi.
Baca Juga: DC Lapangan Datang Terus Saat Galbay Pinjol? Ini Cara Hadapi Tanpa Takut dan Panik
Faktanya, dana tersebut kemungkinan besar berasal dari pinjaman yang diajukan oleh pelaku menggunakan data pribadi korban yang diperoleh dari kebocoran data.
Ketika korban tidak menyadari jebakan tersebut dan menggunakan dana, pelaku akan mengklaim bahwa korban menyetujui pinjaman dan wajib mengembalikannya dengan bunga yang sangat tinggi.
Dampak Serius bagi Korban
Selain kerugian finansial, korban sering kali mengalami gangguan psikologis karena diteror melalui telepon, pesan, bahkan sebaran data pribadi ke kontak-kontak di ponsel.
Beberapa korban mengaku diintimidasi dengan ancaman penyebaran foto atau informasi pribadi.
Baca Juga: Waspada Jebakan Joki Galbay Pinjol, Pelunasan Utang atau Penipuan Digital?
Pihak OJK menegaskan bahwa praktik semacam ini sangat bertentangan dengan regulasi keuangan dan etika bisnis.
Oleh karena itu, edukasi dan kewaspadaan masyarakat menjadi kunci utama pencegahan.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai
Untuk membantu masyarakat mengidentifikasi pinjol ilegal, berikut beberapa indikator yang diberikan oleh OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI):
- Tidak memiliki izin resmi dari OJK.
- Mengirimkan penawaran pinjaman melalui SMS atau WhatsApp tanpa persetujuan.
- Menawarkan bunga pinjaman yang sangat tinggi dan tidak transparan.
- Meminta akses ke seluruh kontak, galeri, atau lokasi pengguna.
- Melakukan penagihan dengan ancaman, penghinaan, atau penyebaran data pribadi.
Ini yang Harus Dilakukan Jika Menerima Dana Tak Dikenal
Jika Anda menerima transfer mencurigakan ke rekening bank tanpa penjelasan, lakukan hal-hal berikut:
- Jangan menggunakan dana tersebut untuk keperluan apa pun.
- Simpan semua bukti, seperti tangkapan layar mutasi rekening dan komunikasi dengan pelaku.
- Segera laporkan ke bank untuk dilakukan penahanan dana sementara.
- Laporkan ke kepolisian dan simpan bukti laporan.
- Hubungi OJK di nomor 157 atau email ke [email protected].
- Abaikan dan blokir semua kontak yang mencurigakan.
Tindakan Tegas dari Pemerintah
Hingga pertengahan 2024, OJK telah mencatat hanya 98 penyelenggara pinjaman online yang legal dan berizin, termasuk Danamas, Investree, dan Amartha. Sementara itu, lebih dari 6.000 entitas pinjol ilegal telah diblokir sejak 2017.
Meski demikian, penipuan terus bermunculan karena celah digital dan tingginya kebutuhan masyarakat akan dana cepat.
Oleh sebab itu, pemerintah terus menggencarkan kampanye edukasi keuangan melalui media sosial, lembaga pendidikan, dan kanal digital.