Gagal Bayar Pinjol? Begini Cara Cek dan Hapus Data di SLIK OJK

Minggu 25 Mei 2025, 11:00 WIB
Benarkah data SLIK OJK hilang setelah 5 tahun? Simak penjelasannya. (Sumber: Freepik)

Benarkah data SLIK OJK hilang setelah 5 tahun? Simak penjelasannya. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Pernahkah Anda merasa was-was karena telat membayar utang di aplikasi pinjaman online (pinjol) atau bahkan mengalami gagal bayar (galbay)?

Kekhawatiran seperti, "Bagaimana jika nilai BI checking ku jelek?" atau "Apa nama saya akan masuk blacklist OJK selamanya?" ternyata dialami oleh banyak orang.

Tenang, Anda tidak sendirian. Banyak masyarakat yang memiliki pertanyaan serupa terkait dampak galbay terhadap catatan di Sistem Layanan Informasi Keuangan, SLIK OJK.

Artikel ini akan membahas tuntas segala kekhawatiran tersebut dengan penjelasan yang santai namun komprehensif, mulai dari mitos yang beredar hingga solusi praktis untuk memperbaiki riwayat kredit.

Baca Juga: DC Lapangan Datang Terus Saat Galbay Pinjol? Ini Cara Hadapi Tanpa Takut dan Panik

SLIK OJK: Tidak Semua Data Hilang, Tidak Juga Kekal

Beberapa waktu lalu, seorang netizen mengirim pesan WhatsApp panjang lebar tentang kegelisahannya pada akun channel Sekilas Pinjol, dan ia memberikan penjelasan melalui unggahan di channel YouTubenya. "Saya pernah gagal bayar pinjol, sekarang sudah lama tidak aktif.

Apa data saya di SLIK OJK bisa hilang sendiri?" Pertanyaan ini sangat relatable, terutama bagi mereka yang pernah mengalami masalah serupa.

Jawabannya? Tidak semua data di SLIK OJK akan hilang dengan sendirinya, tetapi juga tidak semua akan tercatat selamanya. Semuanya tergantung pada dua hal:

  • Siapa pemberi pinjamannya: Jika meminjam di lembaga resmi (bank, leasing, atau pinjol legal terdaftar OJK), data pinjaman biasanya dilaporkan rutin ke SLIK. Selama belum lunas, catatannya tetap ada meski sudah lama tidak aktif.
  • Status utang: Pinjaman macet atau gagal bayar akan tercatat sebagai riwayat buruk, tetapi bukan akhir segalanya.

Mitos dan Fakta: Kapan Data di SLIK OJK Hilang?

Beredar anggapan bahwa:

  • "Kalau sudah 2 tahun, data hilang sendiri."
  • "Kalau sudah 5 tahun, dianggap lunas."

Ini mitos yang setengah benar. Faktanya:

  • Jika dalam waktu lama tidak ada pelaporan ulang dari pemberi pinjaman, catatan bisa tidak muncul lagi. Namun, bukan berarti lunas atau bersih.
  • Seperti bekas luka, data mungkin memudar, tetapi jejaknya bisa tetap terbaca. Selama belum ada pelunasan, status kredit tetap buruk.

Bahaya Pinjol Ilegal: Data Tidak Masuk SLIK, tapi Risiko Lebih Besar

Jika meminjam di aplikasi ilegal (tidak terdaftar OJK), besar kemungkinan data tidak masuk SLIK. Namun, risikonya lebih berbahaya:

  • Penagihan kasar dan tidak manusiawi.
  • Potensi data disalahgunakan atau diperjualbelikan.

Berita Terkait


News Update