POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bekas! Mulai tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tidak lagi dikenakan.
Kebijakan ini memberikan keringanan dalam proses administrasi kendaraan, khususnya bagi masyarakat yang membeli kendaraan second.
Namun, meskipun biaya balik nama telah dihapuskan, masih ada beberapa pengeluaran lain yang tetap wajib dibayarkan.
Balik Nama Kendaraan Bebas Biaya Mulai 2025
Mulai tanggal 5 Januari 2025, biaya balik nama kendaraan bekas (BBNKB II) resmi ditiadakan. Aturan ini tercantum dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Baca Juga: Biaya Pokok dan Denda Dihapus! Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Artinya, saat membeli kendaraan bekas, pemilik baru tidak perlu lagi membayar biaya balik nama seperti sebelumnya.
Apa Maksudnya Balik Nama Gratis?
Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan bekas tidak dikenai pungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Fasilitas ini berlaku khusus untuk kendaraan yang berpindah tangan dari pemilik sebelumnya, bukan untuk kendaraan baru yang dibeli langsung dari dealer. Kendaraan baru tetap dikenakan BBNKB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Biaya yang Masih Perlu Dibayar Saat Balik Nama
Meski balik nama kini tidak dikenakan biaya, beberapa komponen biaya lain tetap harus disiapkan oleh pemilik kendaraan:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pajak ini wajib dibayar setiap tahun dan jumlahnya tergantung jenis serta usia kendaraan. Informasi jumlah PKB dapat ditemukan di STNK atau dengan mendatangi kantor Samsat.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Dana ini digunakan untuk penanggulangan kecelakaan lalu lintas, dengan besaran:
- Rp35.000 untuk sepeda motor
- Rp143.000 untuk mobil pribadi
Biaya Administrasi STNK Baru
- Rp100.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga
- Rp200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih
Biaya Penerbitan TNKB (Plat Nomor Baru)
- Rp60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga
- Rp100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih
Biaya Penerbitan BPKB Baru
- Rp225.000 untuk roda dua atau tiga
- Rp375.000 untuk kendaraan roda empat ke atas
Baca Juga: Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Pandeglang Diserbu Ratusan Orang
Proses Balik Nama yang Praktis
Untuk melakukan balik nama, Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
- Siapkan dokumen seperti KTP, BPKB, STNK asli, serta surat jual beli kendaraan.
- Lakukan pemeriksaan fisik kendaraan di Samsat.
- Serahkan semua dokumen beserta hasil cek fisik ke petugas Samsat.
- Bayar biaya pajak dan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Terima STNK baru dengan nama pemilik terbaru tercantum.
Walaupun biaya BBNKB untuk kendaraan bekas telah dihapus mulai 2025, pemilik tetap harus menyiapkan dana untuk pajak dan penerbitan dokumen baru seperti STNK dan BPKB.