Jika Anda merasa jadi korban, laporkan ke OJK melalui layanan konsumen 157 atau situs resmi Satgas Waspada Investasi. Juga bisa melapor ke kepolisian dengan bukti yang Anda miliki.
4. Blokir Rekening Sementara
Segera hubungi bank Anda untuk memblokir sementara rekening agar tidak digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Maraknya praktik ilegal dalam industri pinjaman online menuntut kewaspadaan ekstra dari masyarakat.
Pastikan Anda mengikuti beberapa cara diatas untuk agar tidak menjadi korban penyalahgunaan data pribadi oleh DC pinjol.
DISCLAIMER: Artikel ini bersifat edukatif dan bertujuan memberikan panduan umum tentang perlindungan diri saat menggunakan layanan pinjol.
Pengguna diingatkan bahwa pengajuan pinjaman, baik di platform legal maupun ilegal, adalah tanggung jawab pribadi dan mengandung risiko kredit.