Begini cara cek legalitas aplikasi pinjol. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Waspada Pinjol Ilegal, Begini Cara Cek Legalitas Pinjaman Online dan Bahaya yang Mengintai

Sabtu 24 Mei 2025, 14:17 WIB

POSKOTA.CO.ID - Maraknya kasus penyalahgunaan data, penagihan tak manusiawi, hingga bunga mencekik menjadi ancaman nyata dari pinjol ilegal.

Masyarakat perlu waspada terhadap bahaya yang ditimbulkan serta memahami langkah-langkah untuk memverifikasi legalitas suatu aplikasi pinjaman online.

Legalitas pinjol merupakan aspek mendasar untuk memastikan perlindungan hukum dan keamanan data pengguna.

Aplikasi pinjaman online yang terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wajib mematuhi regulasi, termasuk batas bunga, prosedur penagihan, serta perlindungan data pribadi.

Baca Juga: Risiko Serius Mengintai! Ini Dampak Ganti Nomor HP Saat Terlilit Utang Pinjol

Sebaliknya, pinjol ilegal kerap mengeksploitasi kelengahan masyarakat melalui tawaran pencairan dana cepat tanpa verifikasi ketat.

Tanpa legalitas, pengguna pinjol tidak mendapat perlindungan hukum apabila terjadi pelanggaran atau tindak kejahatan. Oleh karena itu, mengecek legalitas pinjol harus menjadi langkah awal sebelum mengajukan pinjaman.

Cara Resmi Mengecek Legalitas Pinjol

Berikut adalah tiga cara mudah dan resmi untuk memastikan legalitas aplikasi pinjol:

1. Via WhatsApp Resmi OJK

Langkah ini sangat praktis bagi masyarakat awam dan dapat dilakukan kapan saja selama hari kerja.

Baca Juga: Waspada Jangan Sampai Galbay! Ini Risiko Penggunaan Pinjol dan Strategi Bijak Mengelolanya

2. Melalui Website OJK

Database OJK diperbarui secara berkala setiap hari kerja dan menjadi referensi utama untuk memastikan legalitas aplikasi.

3. Hubungi Kontak Resmi OJK

Cara ini cocok jika masyarakat mengalami intimidasi atau ingin melaporkan penyalahgunaan data oleh pinjol ilegal.

Baca Juga: Penagihan Pinjol Tiba-tiba Berhenti, Apakah Aman? Ini Penjelasannya

Bahaya Pinjol Ilegal: Ancaman yang Tidak Bisa Diremehkan

1. Bunga Tidak Masuk Akal

Pinjol ilegal kerap memberikan bunga harian tinggi, bisa mencapai 3–5 persen. Jika dikalkulasi, suku bunga efektif tahunan (APR) dapat mencapai lebih dari 1.800 persen. Selain itu, denda keterlambatan bersifat akumulatif dan tak jarang mencekik.

2. Penyalahgunaan dan Perdagangan Data Pribadi

Pengguna pinjol ilegal berisiko menjadi korban doxing, yaitu penyebaran data pribadi tanpa izin.

Foto KTP, kontak darurat, hingga informasi rekening dapat dijual ke pihak ketiga atau digunakan untuk kejahatan.

3. Metode Penagihan Intimidatif

Pinjol ilegal sering menagih dengan cara-cara tidak manusiawi, seperti ancaman kekerasan, teror ke kontak keluarga dan kantor, penyebaran foto tidak senonoh hasil editan.

4. Risiko Hukum

Karena tidak diawasi OJK, tidak ada mekanisme pengaduan atau penyelesaian hukum resmi.

Galbay (gagal bayar) pada pinjol ilegal juga bisa dimanfaatkan untuk memanipulasi data demi pencucian uang atau pemerasan.

Baca Juga: Jangan Terjebak! Ini Bahaya Dibalik Tawaran Debt Collector Pinjol

Tanda-Tanda Aplikasi Pinjol Ilegal

Agar tidak terjebak, kenali ciri-ciri pinjol ilegal berikut ini:

  1. Tidak terdaftar di situs resmi OJK
  2. Syarat terlalu mudah: cukup unggah KTP dan selfie
  3. Dana langsung cair tanpa verifikasi atau persetujuan
  4. Tidak tersedia di Play Store atau App Store resmi
  5. Nama perusahaan tidak jelas, bahkan fiktif

Meminjam uang melalui pinjol memang menawarkan kepraktisan. Namun, kehati-hatian dalam memilih aplikasi sangat penting.

Pastikan aplikasi pinjol sudah terdaftar di OJK dan hindari godaan kemudahan instan dari layanan ilegal.

Lindungi privasi, hindari jeratan bunga mencekik, dan pastikan keamanan keuangan Anda.

Jika ragu, lebih baik konsultasikan kebutuhan keuangan Anda ke lembaga resmi atau koperasi yang terpercaya.

Tags:
pinjol resmi OJKOJK bahaya pinjol ilegalcek legalitas pinjolpinjaman online pinjol

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor