Saldo Dana Bansos KJP Plus 2025 Bertambah Rp450.000, Cek Jadwal dan Cara Tariknya di Sini

Sabtu 24 Mei 2025, 08:21 WIB
Saldo Dana KJP Plus 2025 Cair: Simak Panduan Pencairan Dana Bansos Pemerintah Senilai Rp450.000 per Peserta

Saldo Dana KJP Plus 2025 Cair: Simak Panduan Pencairan Dana Bansos Pemerintah Senilai Rp450.000 per Peserta

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan akses pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Program ini hadir sebagai bagian dari strategi perlindungan sosial daerah yang menyasar pelajar dari keluarga tidak mampu agar dapat menempuh pendidikan minimal hingga jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Dana bantuan sosial tahap pertama untuk periode Maret 2025 telah resmi dicairkan pada tanggal 5 Mei 2025. Dana ini ditransfer langsung ke rekening Bank DKI milik peserta didik yang telah terverifikasi berdasarkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Mengabaikan Panggilan Telepon Debt Collector Pinjol Bisa Berakibat Fatal? Simak Penjelasannya

Tujuan Program KJP Plus

Sebagaimana tercantum di situs resmi kjp.jakarta.go.id, tujuan utama program ini adalah mengurangi angka putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi dan mendorong pemerataan kesempatan belajar.

Dana bantuan yang diberikan dapat digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan, seperti alat tulis, seragam sekolah, sepatu, uang SPP, hingga konsumsi harian melalui program KJP Pasar Jaya.

Jumlah Penerima Dana KJP Plus 2025

Menurut unggahan resmi dari akun Instagram @upt.p4op, total penerima bantuan KJP Plus Tahap 1 tahun 2025 mencapai 707.622 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan, antara lain:

  • SD: 341.879 siswa
  • SMP: 189.437 siswa
  • SMA: 62.295 siswa
  • SMK: 111.315 siswa
  • PKBM: 2.696 peserta

Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap. Oleh karena itu, tidak semua penerima langsung menerima dana pada waktu yang bersamaan.

Besaran Dana KJP Plus per Jenjang Pendidikan

Dana bantuan yang diberikan berbeda sesuai jenjang pendidikan, sebagai berikut:

1. Sekolah Dasar (SD/MI)

  • Total Bantuan: Rp250.000/bulan
  • Rincian: Dana Rutin Rp135.000 + Dana Berkala Rp115.000
  • Tambahan SPP: Rp130.000 (selama 6 bulan)

2. Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs)

  • Total Bantuan: Rp300.000/bulan
  • Rincian: Dana Rutin Rp185.000 + Dana Berkala Rp115.000
  • Tambahan SPP: Rp170.000 (selama 6 bulan)

3. Sekolah Menengah Atas (SMA/MA)

  • Total Bantuan: Rp420.000/bulan
  • Rincian: Dana Rutin Rp235.000 + Dana Berkala Rp185.000
  • Tambahan SPP: Rp290.000 (selama 6 bulan)

4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

  • Total Bantuan: Rp450.000/bulan
  • Rincian: Dana Rutin Rp235.000 + Dana Berkala Rp215.000
  • Tambahan SPP: Rp170.000 (selama 6 bulan)

Panduan Cek Status Penerima KJP Plus 2025

Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah anaknya termasuk penerima manfaat program ini, berikut langkah-langkah untuk memeriksa status penerima:

  1. Buka situs resmi: https://kjp.jakarta.go.id
  2. Klik menu “Periksa Status Penerima KJP”
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  4. Pilih tahun 2025 dan tahap I
  5. Klik “Cek” dan sistem akan menampilkan status penerima.

Cara Pencairan Dana Bantuan Sosial KJP Plus

Seluruh peserta didik yang telah dinyatakan sebagai penerima manfaat akan menerima dana bantuan melalui rekening Bank DKI. Proses pencairan berbeda untuk peserta lama dan baru:

Peserta Lama


Berita Terkait


News Update