Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Peredaran Ganja di Warung Kelontong dan Konter Pulsa

Sabtu 24 Mei 2025, 20:31 WIB
Polres Metro Bekasi mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganjar di wilayah jaringan Depok-Bekasi. (Sumber: POSKOTA | Foto: Nurpini Aulia Rapika)

Polres Metro Bekasi mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganjar di wilayah jaringan Depok-Bekasi. (Sumber: POSKOTA | Foto: Nurpini Aulia Rapika)

Kusumo menambahkan bahwa para pelaku kerap menyamarkan aktivitas peredaran ganja dengan berjualan barang kebutuhan sehari-hari, seperti warung kelontong dan konter pulsa.

“Kadang mereka kamuflase. Ada yang jual kelontong, pulsa HP, tapi ternyata jualan ganja. Untuk saat ini sasarannya masyarakat umum, tanpa batasan usia, termasuk pelajar,” kata Kusumo.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup dengan denda minimal 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Pihak kepolisian Metro Bekasi Kota mengimbau masyarakat apabila menemukan kegiatan mencurigakan dan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang. (CR-3)


Berita Terkait


News Update