Kusumo menambahkan bahwa para pelaku kerap menyamarkan aktivitas peredaran ganja dengan berjualan barang kebutuhan sehari-hari, seperti warung kelontong dan konter pulsa.
“Kadang mereka kamuflase. Ada yang jual kelontong, pulsa HP, tapi ternyata jualan ganja. Untuk saat ini sasarannya masyarakat umum, tanpa batasan usia, termasuk pelajar,” kata Kusumo.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup dengan denda minimal 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Pihak kepolisian Metro Bekasi Kota mengimbau masyarakat apabila menemukan kegiatan mencurigakan dan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang. (CR-3)