POSKOTA.CO.ID - Data pribadi seperti KTP, nomor telepon, alamat, hingga informasi rekening bank yang diberikan saat mengajukan pinjaman online sering kali menjadi perhatian utama.
Jika data ini tidak dikelola dengan baik, ada risiko penyalahgunaan, seperti penawaran pinjaman yang tidak diinginkan, penipuan, atau bahkan kebocoran data ke pihak ketiga.
Oleh karena itu, setelah melunasi pinjaman, banyak pengguna ingin memastikan bahwa data mereka tidak lagi disimpan oleh penyedia pinjol.
Penghapusan data dianggap sebagai langkah untuk melindungi privasi dan mengurangi risiko penyalahgunaan informasi pribadi.
Baca Juga: Jangan Panik! Lakukan Hal Ini jika Pinjol Sebar Data, Simak Penjelasannya
Proses Penghapusan Data di Pinjol
Secara umum, penyedia pinjaman online yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kebijakan terkait pengelolaan data pengguna.
Setelah pinjaman dilunasi, pengguna berhak mengajukan permohonan penghapusan data pribadi mereka sesuai dengan regulasi perlindungan data yang berlaku di Indonesia, seperti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mulai berlaku sejak Oktober 2022.
Langkah-langkah untuk mengajukan penghapusan data biasanya melibatkan komunikasi langsung dengan penyedia pinjol.
Dalam pengajuan ini, pengguna perlu menyertakan bukti pelunasan pinjaman dan identitas untuk memverifikasi kepemilikan akun.
Beberapa platform pinjol juga menyediakan fitur penghapusan data langsung di aplikasi mereka, meskipun proses ini tidak selalu otomatis dan memerlukan waktu untuk diproses.
Baca Juga: Jangan Panik! Lakukan Hal Ini jika Pinjol Sebar Data, Simak Penjelasannya
