POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat secara rutin setiap tahunnya.
Salah satu di antara bansos yang diberikan kepada para penerima manfaat adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Penyaluran bansos ini biasanya dilakukan secara bersama-sama dengan Program Keluarga Harapan (PKH).
Lantas, apa saja syarat untuk menjadi penerima BPNT? Simak informasi selengkapnya hingga akhir.
Baca Juga: Saldo Dana Bansos KJP Plus 2025 Bertambah Rp450.000, Cek Jadwal dan Cara Tariknya di Sini
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT merupakan bansos yang disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu kebutuhan pangan keluarga miskin atau rentan miskin sesuai penilaian pemerintah.
Program ini memberikan bantuan dana non tunai yang dapat digunakan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk membeli berbagai kebutuhan pangan.
Cair secara bertahap, setiap KPM mendapatkan bansos sebesar Rp600.000 untuk alokasi per tiga bulan sekali. Berikut jadwalnya:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Dana yang diterima oleh KPM dapat digunakan untuk membeli berbagai kebutuhan sembako, seperti beras, telur, minyak goreng, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Kapan Bansos PKH 2025 Tahap 2 Cair? Begini Cara Cek Status Penerima Manfaat
Syarat Penerima BPNT
Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bansos BPNT 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin sesuai penilaian sosial ekonomi yang dilakukan pemerintah
- Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah
- Terdaftar atau memenuhi penilaian Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Bukan pendamping sosial