Waspada pinjol ilegal, berikut 5 fintech aman legal berizin OJK. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Waspada Jerat Pinjol Abal-Abal! Inilah 5 Fintech Legal OJK yang Aman dan Cepat Cair

Jumat 23 Mei 2025, 11:08 WIB

POSKOTA.CO.ID - Fenomena maraknya pinjol ilegal yang kerap menjerat korban dalam praktik bunga mencekik, intimidasi, hingga penyalahgunaan data pribadi.

Pinjol ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan mental dan finansial peminjam.

Jika Anda sudah terlanjur terjebak, penting untuk segera mengambil langkah penyelamatan.

Di sisi lain, Anda juga bisa mempertimbangkan pinjol legal berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai solusi pembiayaan yang aman dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Risiko Galbay Pinjol Pemblokiran Identitas hingga Teror DC, Simak Tips Pencegahannya

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Sebelum membahas solusinya, berikut beberapa ciri pinjol ilegal yang wajib dikenali:

1. Bunga dan Biaya yang Tidak Masuk Akal

Pinjol ilegal seringkali mengenakan bunga harian yang sangat tinggi dengan tenor pelunasan yang sangat singkat, membuat peminjam cepat terjerat dalam utang menumpuk.

2. Praktik Penagihan Tak Beretika

Penagihan dilakukan dengan cara-cara mengintimidasi seperti meneror via telepon, menyebarkan data pribadi ke kontak, atau bahkan mendatangi rumah tanpa izin.

3. Penyalahgunaan Data Pribadi

Pinjol ilegal kerap meminta akses ke kontak, galeri, dan informasi lainnya dari ponsel pengguna. Data ini kemudian disalahgunakan sebagai alat tekanan saat penagihan.

Baca Juga: 3 Langkah Penting Bangun Dana Darurat Agar Terhindar dari Jeratan Utang Pinjol

Langkah Menyelamatkan Diri dari Jerat Pinjol Ilegal

Jika Anda telah menjadi korban pinjol ilegal, berikut adalah langkah yang disarankan oleh OJK dan lembaga perlindungan konsumen:

  1. Hentikan komunikasi dengan debt collector pinjol ilegal. Blokir semua nomor dan abaikan intimidasi.
  2. Catat dan dokumentasikan seluruh data pinjaman, termasuk bukti transfer dan tangkapan layar aplikasi pinjol.
  3. Laporkan ke OJK melalui aplikasi OJK Mobile atau situs resmi konsumen.ojk.go.id.
  4. Cari bantuan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau lembaga perlindungan konsumen resmi.
  5. Hindari meminjam lagi ke pinjol ilegal. Pertimbangkan untuk melakukan restrukturisasi pinjaman dengan lembaga keuangan resmi atau gunakan pinjol legal yang diawasi OJK.

5 Pinjol Legal OJK yang Dapat Jadi Solusi

Berikut lima platform pinjaman online legal yang telah terdaftar dan diawasi OJK serta memiliki rekam jejak positif dalam memberikan layanan pinjaman:

1. Akulaku

Akulaku menyediakan pinjaman tunai dan cicilan barang dengan bunga kompetitif serta tenor fleksibel. Proses pengajuan cepat dan berbasis aplikasi.

2. Kredivo

Kredivo menawarkan fasilitas kredit instan dengan sistem paylater maupun cicilan hingga 12 bulan. Terdaftar dan diawasi langsung oleh OJK.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Ancam Datang ke Rumah? Begini Cara Lindungi Keluarga dari Ancaman DC Lapangan Nakal

3. Modalku

Berbasis peer-to-peer lending, Modalku mendanai UMKM dengan bunga wajar dan sistem verifikasi ketat untuk menjamin keamanan.

4. Tunaiku

Merupakan bagian dari Amar Bank, Tunaiku memberi pinjaman hingga Rp20 juta dengan tenor hingga 20 bulan. Tidak memerlukan jaminan.

5. UangTeman

UangTeman dikenal sebagai pelopor pinjol legal di Indonesia. Memberikan pinjaman jangka pendek dengan bunga transparan dan prosedur yang jelas.

Mengapa Memilih Pinjol Legal OJK?

Berbeda dari pinjol ilegal, platform pinjaman legal menawarkan:

  1. Bunga dan biaya layanan sesuai ketentuan OJK
  2. Tenor pelunasan lebih panjang dan fleksibel
  3. Proses penagihan yang etis dan sesuai hukum
  4. Perlindungan data pribadi melalui sistem keamanan siber yang diaudit

Ketika terjebak dalam pinjol ilegal, penting untuk tetap tenang dan segera mengambil tindakan hukum serta mencari solusi finansial yang aman.

Lima pinjol legal di atas dapat menjadi alternatif untuk menyelesaikan kewajiban tanpa harus menghadapi tekanan dan risiko hukum yang lebih besar.

Tags:
bunga pinjaman legaldaftar pinjol resmi OJKsolusi pinjol ilegal pinjaman online amanpinjol legal OJKpinjol

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor