Banyak pinjol ilegal berkedok bantuan cepat, tapi ujung-ujungnya teror dan sebar data pribadi. (Sumber: PxHere)

EKONOMI

Waspada! 5 Ciri Pinjol Ilegal yang Sering Teror Nasabah, Jangan Sampai Jadi Korban

Jumat 23 Mei 2025, 14:08 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kemudahan dalam mendapatkan dana tunai membuat layanan pinjaman online (pinjol) makin populer di kalangan masyarakat. Cukup bermodal ponsel dan KTP, uang bisa cair dalam hitungan menit.

Namun, di balik kemudahan itu, ada bahaya yang mengintai pinjol ilegal yang bisa menyebabkan kerugian finansial, bahkan gangguan mental.

Maraknya penggunaan layanan pinjol memicu peningkatan risiko terjebak dalam praktik pinjaman ilegal.

Banyak korban yang mengaku mendapat ancaman, tekanan psikologis, dan intimidasi setelah meminjam dari pinjol tak berizin.

Baca Juga: 3 Alasan DC Pinjol Tidak Datang ke Debitur Galbay yang Memiliki Ciri-Ciri Ini, Simak Selengkapnya

Salah satu korban bahkan mengaku dipaksa membayar hanya berselang beberapa hari setelah pencairan, padahal dirinya hanya digaji sebulan sekali.

Fenomena ini menjadi alarm keras bagi masyarakat untuk lebih jeli membedakan antara pinjol legal dan ilegal.

Kenali 5 Perbedaan Utama Pinjol Legal dan Ilegal

Agar tak terjebak utang mencekik, berikut lima perbedaan mendasar antara pinjol legal dan ilegal, seperti dikutip dari kanal YouTube Andre Tuwan:

1. Etika Penagihan

Pinjol legal menggunakan penagih utang bersertifikat yang terikat aturan ketat. Mereka tidak boleh menghubungi kontak pribadi nasabah untuk menagih utang.

Sebaliknya, pinjol ilegal justru mengakses seluruh daftar kontak di ponsel dan menghubungi satu per satu secara sembarangan. Tak jarang, mereka menyebar aib hingga membuat korban malu secara sosial.

2. Bunga dan Biaya Administrasi

Bunga di pinjol legal dibatasi maksimal 0,3% per hari atau 9% per bulan, dan total denda tidak boleh melebihi 100% dari pokok pinjaman.

Baca Juga: Bisakah Langsung Menuntut Secara Hukum Saat Data Anda Dibobol Pinjol Ilegal?

Namun di pinjol ilegal, bunga dan denda bisa melonjak tak terkendali. Meminjam Rp2,5 juta bisa berbuntut tagihan puluhan juta rupiah hanya dalam hitungan minggu.

3. Risiko Gagal Bayar

Jika gagal bayar di pinjol legal, nama nasabah akan tercatat di Fintech Data Center yang bisa berdampak pada penolakan pinjaman lain.

Sementara di pinjol ilegal, gagal bayar bisa berujung pada teror, tekanan, dan ancaman. Banyak korban yang stres hingga mengalami gangguan mental akibat metode penagihan yang kejam.

4. Akses Data Pribadi

Pinjol legal hanya boleh mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi ponsel. Namun, pinjol ilegal bisa menyedot data sensitif seperti foto, video, bahkan daftar kontak, yang kemudian disalahgunakan untuk menyebarkan aib atau menekan korban.

5. Status Terdaftar di OJK

Baca Juga: Jangan Panik! Inilah Tips Hadapi Teror Debt Collector Pinjol yang Sebut akan Datang ke Rumah Nasabah Gagal Bayar

Pinjol legal wajib terdaftar dan berizin resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini, terdapat 98 perusahaan fintech lending yang sudah diakui oleh OJK.

Masyarakat bisa melakukan pengecekan langsung melalui WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157, untuk memastikan status legalitas suatu aplikasi pinjol.

Jangan Sembarang Pinjam, Cek Dulu Legalitasnya!

Memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal menjadi sangat penting agar masyarakat tidak terjerumus dalam praktik pinjaman yang bisa menghancurkan kondisi finansial dan mental.

Selalu pilih pinjol yang resmi, transparan, dan manusiawi dalam proses penagihan. Jangan tergiur kemudahan pencairan tanpa memastikan legalitasnya.

Tags:
Perbedaan Utama Pinjol Legal dan IlegalOJK Otoritas Jasa KeuanganPinjol Legalpinjol ilegal KTPpinjol pinjaman online

Shandra Dwita

Reporter

Shandra Dwita

Editor