POSKOTA.CO.ID – Waktu semakin sempit! Bagi siswa yang masuk dalam SK Nominasi Program Indonesia Pintar (PIP) 2025, hanya tersisa 5 hari lagi untuk melakukan aktivasi rekening SimPel di bank penyalur.
Batas akhir aktivasi jatuh pada 28 Mei 2025, dan jika melewatkan tenggat ini, bantuan pendidikan bisa hangus.
Supaya tidak tertinggal, yuk simak langkah-langkah aktivasi rekening beserta dokumen yang harus disiapkan!
Syarat dan cara aktivasi rekening PIP
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Ini Cara Cek Saldo Dana Bansos PIP Anak Sekolah Tahap 2 Tahun 2025
Sebelum melakukan aktivasi rekening, disarankan agar calon penerima bantuan terlebih dahulu memeriksa status nominasinya melalui laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id dengan memilih menu "Cek Penerima PIP" menggunakan data NISN dan NIK.
Untuk jenjang SD, proses aktivasi rekening dapat diwakilkan oleh orang tua atau wali.
Sementara itu, siswa SMP, SMA, dan SMK diperbolehkan melakukan aktivasi secara mandiri.
Baca Juga: Umi Pipik Resmi Tempuh Jalur Hukum, Dua Akun Medsos Dilaporkan Terkait Dugaan Penghinaan
Jika siswa tidak dapat hadir secara langsung, mereka dapat memberikan surat kuasa kepada kepala sekolah atau guru yang ditunjuk.
Bagi yang sudah tercantum dalam SK Nominasi PIP 2025, bisa langsung datang ke bank penyalur dengan membawa dokumen yang diperlukan untuk proses aktivasi.
Syarat dokumen: