Polisi menyita akun Facebook, email, ponsel, laptop, KTP, SIM card, dan kartu memori sebagai bukti. Para tersangka dijerat dengan UU ITE, UU Pornografi, dan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.
- Respons Pemerintah dan Masyarakat
- Kominfo bekerja sama dengan Meta memblokir grup dan tautan terkait.
- KPAI mendesak hukuman tegas dan pengawasan ketat konten digital.
- Polri terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lebih luas.
Kasus ini menjadi peringatan tentang bahaya eksploitasi anak di media sosial dan pentingnya pengawasan ketat dari orang tua serta pihak berwajib.