OJK sebagai regulator memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menindak penyelenggara pinjol yang melanggar ketentuan. Laporan yang masuk akan menjadi bahan evaluasi dan tindakan pengawasan terhadap pinjol bermasalah.
4. Melapor ke Aparat Penegak Hukum
Jika ancaman sudah melibatkan kekerasan fisik atau mengancam keselamatan keluarga, nasabah dianjurkan melapor ke pihak kepolisian agar dapat memperoleh perlindungan dan tindakan hukum yang sesuai.
5. Memahami Regulasi dan Hak Nasabah
Nasabah disarankan untuk memahami hak dan kewajiban mereka berdasarkan aturan yang berlaku dalam industri pinjaman online. Pengetahuan ini penting agar tidak mudah terhasut atau dibohongi oleh oknum debt collector.
Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat perbaikan dalam tata kelola pinjol. Banyak perusahaan pindar resmi yang mulai menegakkan etika dalam proses penagihan, sehingga kasus-kasus intimidasi semakin berkurang.
Meski demikian, masih ditemukan oknum-oknum yang bertindak di luar batas kewajaran dan harus ditindak tegas.
Meskipun teror pinjol dapat menimbulkan tekanan dan kecemasan yang besar, nasabah diimbau untuk tetap tenang dan tidak gentar.
Dengan langkah-langkah yang tepat dan perlahan, masalah tersebut dapat diatasi. Selain itu, dukungan doa dan ikhtiar juga sangat diperlukan dalam menghadapi situasi sulit ini.
Semoga informasi ini dapat memberikan pemahaman dan solusi bagi masyarakat yang sedang menghadapi persoalan serupa.