Temukan langkah hukum dan solusi menghadapi ancaman DC lapangan pinjol ilegal yang meresahkan. (Poskota)

EKONOMI

Pinjol Ilegal Ancam Datang ke Rumah? Begini Cara Lindungi Keluarga dari Ancaman DC Lapangan Nakal

Jumat 23 Mei 2025, 11:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Fenomena pinjaman daring atau yang sering disebut pindar kini semakin marak digunakan oleh masyarakat sebagai solusi keuangan cepat.

Namun, di balik kemudahan tersebut, banyak nasabah yang mengalami tekanan dari pihak debt collector (DC) lapangan, terutama dari pinjol ilegal atau yang tidak terdaftar secara resmi.

Praktik intimidasi dan teror yang dilakukan oleh DC lapangan pinjol ilegal terhadap nasabah, termasuk terhadap keluarga di rumah, menjadi salah satu masalah serius yang harus segera mendapat perhatian.

Baca Juga: Kontak Darurat Jadi Sasaran? Pahami Hak Anda dan Cara Lindungi Mereka dari DC Pinjol

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, penting bagi masyarakat khususnya pengguna pinjaman digital agar memahami perbedaan antara pindar resmi dan pinjol ilegal serta mengenali perilaku DC lapangan yang melanggar aturan.

Selain itu, nasabah juga harus mengetahui langkah-langkah yang dapat dilakukan ketika menghadapi teror atau ancaman dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pada kesempatan kali ini, Poskota akan memberikan solusi praktis dan upaya hukum yang dapat dilakukan agar hak dan keamanan nasabah dapat terlindungi secara maksimal.

Baca Juga: Risiko Ajukan Pinjaman di Pinjol Ilegal Berbahaya! Cek Selengkapnya di Sini!

Cara Mengatasi Teror DC Lapangan Pinjol Ilegal

Melansir dari kanal YouTube FintechID, berikut beberapa langkah yang perlu dilakukan nasabah untuk melaporkan teror DC lapangan pinjol yang mengganggu.

1. Tidak Diam dan Tidak Pasrah

Ketika menghadapi teror atau ancaman, penting bagi nasabah untuk tidak membiarkan situasi tersebut berlangsung tanpa tindakan. Sikap pasrah hanya akan memberi ruang bagi pelaku untuk bertindak semakin agresif.

2. Mengumpulkan Bukti Ancaman

Dokumentasikan segala bentuk ancaman, baik berupa pesan teks, rekaman suara, atau bukti lainnya. Bukti ini sangat dibutuhkan untuk proses pelaporan dan penegakan hukum.

3. Melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK sebagai regulator memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menindak penyelenggara pinjol yang melanggar ketentuan. Laporan yang masuk akan menjadi bahan evaluasi dan tindakan pengawasan terhadap pinjol bermasalah.

4. Melapor ke Aparat Penegak Hukum

Jika ancaman sudah melibatkan kekerasan fisik atau mengancam keselamatan keluarga, nasabah dianjurkan melapor ke pihak kepolisian agar dapat memperoleh perlindungan dan tindakan hukum yang sesuai.

5. Memahami Regulasi dan Hak Nasabah

Nasabah disarankan untuk memahami hak dan kewajiban mereka berdasarkan aturan yang berlaku dalam industri pinjaman online. Pengetahuan ini penting agar tidak mudah terhasut atau dibohongi oleh oknum debt collector.

Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat perbaikan dalam tata kelola pinjol. Banyak perusahaan pindar resmi yang mulai menegakkan etika dalam proses penagihan, sehingga kasus-kasus intimidasi semakin berkurang.

Meski demikian, masih ditemukan oknum-oknum yang bertindak di luar batas kewajaran dan harus ditindak tegas.

Meskipun teror pinjol dapat menimbulkan tekanan dan kecemasan yang besar, nasabah diimbau untuk tetap tenang dan tidak gentar.

Dengan langkah-langkah yang tepat dan perlahan, masalah tersebut dapat diatasi. Selain itu, dukungan doa dan ikhtiar juga sangat diperlukan dalam menghadapi situasi sulit ini.

Semoga informasi ini dapat memberikan pemahaman dan solusi bagi masyarakat yang sedang menghadapi persoalan serupa.

Tags:
pinjaman daringpindarpinjol pinjol ilegalDC lapangan

Farida Fakhira

Reporter

Farida Fakhira

Editor