Polisi tetapkan 6 tersangka kasus viral grup Facebook Fantasi Sedarah, ini peran masing-masing pelaku. (Sumber: Freepik)

Daerah

Ini Peran Tersangka MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah yang Dijerat Pasal Berlapis

Jumat 23 Mei 2025, 09:06 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kasus grup Facebook yang dikenal dengan nama 'Fantasi Sedarah' terus menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum.

Grup ini memicu kecaman luas karena menyebarkan konten asusila yang mengarah pada pelanggaran kesusilaan, bahkan mengandung unsur penyimpangan.

Enam pria telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam aktivitas ilegal tersebut.

Tercatat kini sudah ada 6 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus viral grup Facebook 'Fantasi Sedarah'.

Baca Juga: Admin DK Grup FB Fantasi Sedarah Terungkap Raup Cuan dari Konten Inses, Ternyata Dukung Penuh Aksi MR Sang Pemilik Akun!

MR Otak di Balik Grup Fantasi Sedarah

Tersangka utama dalam kasus ini adalah pria berinisial MR. Ia merupakan sosok yang membuat dan mengelola grup 'Fantasi Sedarah' di platform Facebook.

MR ditangkap aparat kepolisian pada Senin, 19 Mei 2025 pukul 20.00 WIB di Provinsi Jawa Barat.

Dalam pengakuannya, MR menyebut bahwa grup tersebut dibuat pada Agustus 2024 dengan motif memenuhi kepuasan pribadinya.

Ia juga menjadi admin yang menyaring dan mempublikasikan konten-konten berbau pornografi ke dalam grup tertutup tersebut.

Baca Juga: 6 Pria Grup Fantasi Sedarah di Facebook Ditangkap, Siapa MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA yang Kini Jadi Tersangka?

Dalam penangkapan MR, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel dengan file digital yang berisi foto dan video pornografi.

Tangkapan layar dan unggahan dari grup juga dikumpulkan sebagai bukti tambahan.

DK Penyebar Konten Demi Uang

Tersangka kedua adalah DK, salah satu anggota aktif di grup tersebut. Tidak seperti MR yang memiliki motivasi pribadi, DK memiliki motivasi finansial.

Ia mengunggah konten asusila untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dengan menjual materi tersebut kepada pengguna lain.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Mengerikan di Balik Grup FB Fantasi Sedarah yang Dikelola MR, Ini Dua Tujuan Utamanya

Tarif yang dikenakan DK untuk satu file bervariasi antara Rp50.000 hingga Rp100.000.

Ia menggunakan akun Facebook dengan nama samaran Ranta Talisya dan Alesa Bafon untuk berinteraksi dan mempromosikan konten tersebut.

MS, MJ, MA, dan KA Punya Peran Terselubung

Empat tersangka lain, yakni MS, MJ, MA, dan KA, turut menjadi bagian dari jaringan digital ini.

Meski peran mereka tidak sejelas MR dan DK, pihak berwajib menetapkan keterlibatan mereka berdasarkan aktivitas dan bukti digital.

Semua akun ini digunakan untuk menyamarkan identitas asli mereka serta menghindari pelacakan oleh otoritas.

Jerat Hukum Pasal Berlapis dan Ancaman 15 Tahun Penjara

Keenam tersangka dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di antaranya adalah:

Ancaman pidana maksimal yang menanti mereka adalah 15 tahun penjara, tergantung pada peran masing-masing dan pelanggaran yang dilakukan.

Tags:
Fantasi Sedarahadmin grup Facebook Fantasi Sedarahpelanggaran asusilaKonten PornografiGrup Facebook Fantasi Sedarahviral

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor