DC Lapangan Teror ke Rumah Saat Galbay Pinjol? Tangkis dengan 5 Jurus Legal Ini

Jumat 23 Mei 2025, 19:20 WIB
Jurus legal untuk menangkal teror DC lapangan saat galbay pinjol.

Jurus legal untuk menangkal teror DC lapangan saat galbay pinjol.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa penagihan hanya boleh dilakukan pada waktu tertentu, tidak diperkenankan menggunakan kekerasan, tekanan psikologis, atau intimidasi.

Bahkan DC yang turun ke lapangan wajib membawa identitas resmi dan surat penugasan dari perusahaan pinjol.

2. Jangan Biarkan DC Masuk Pekarangan Rumah

Banyak debitur yang belum tahu bahwa debt collector tidak memiliki hak hukum untuk memasuki pekarangan rumah tanpa izin. Jadi, jika mereka datang dan memaksa masuk, Anda berhak menolak.

Bersikaplah tenang dan tegas. Jika perlu, katakan bahwa mereka boleh menunggu di luar pagar atau di depan rumah, tapi tidak diizinkan masuk ke dalam area pribadi.

Bila mereka tetap memaksa, Anda bisa menyampaikan bahwa tindakan mereka melanggar hukum dan Anda tidak segan melapor ke pihak berwajib.

3. Dokumentasikan Segala Bentuk Ancaman

Jika Anda mengalami tekanan verbal atau fisik dari DC, jangan diam. Segera dokumentasikan tindakan mereka dengan merekam video, menyimpan pesan WhatsApp, atau mencatat waktu dan kronologi kejadiannya.

Bukti ini akan sangat berguna jika Anda harus melaporkan kasus tersebut ke polisi atau ke OJK. Ingat, setiap bentuk penagihan harus dilakukan dengan etika dan sesuai aturan.

Jika DC melakukan kekerasan atau pelecehan secara verbal, Anda memiliki hak untuk menuntut secara hukum karena itu sudah masuk ke ranah pidana.

Baca Juga: Khawatir Disalahgunakan Pinjol? Segera Cek NIK KTP Anda dengan Cara Ini

4. Hindari Gali Lubang Tutup Lubang

Salah satu kesalahan umum yang dilakukan saat menghadapi DC adalah meminjam lagi dari pinjol lain untuk menutup pinjaman sebelumnya.

Ini hanya akan membuat Anda semakin terjebak dalam siklus utang. Lebih baik fokus menyelesaikan satu pinjaman terlebih dahulu.

Jika tidak mampu, cobalah bernegosiasi dengan pihak pinjol untuk mendapatkan restrukturisasi pembayaran atau penjadwalan ulang.


Berita Terkait


News Update