Cara Cek Pajak Kendaraan secara Online Bisa Lewat Hp (Sumber: Canva/Edited Muhammad Ibrahim)

TEKNO

Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Online Langsung dari HP

Jumat 23 Mei 2025, 21:14 WIB

POSKOTA.CO.ID - Mengecek pajak kendaraan kini tidak perlu lagi repot datang ke kantor Samsat.

Hanya dengan bermodalkan handphone (HP) dan koneksi internet, kamu sudah bisa mengetahui besaran pajak motor atau mobil secara cepat dan praktis.

Cara ini sangat membantu, terutama bagi yang sibuk atau tinggal jauh dari pusat layanan Samsat.

Cara Cek Pajak Kendaraan Online

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kanal YouTube Tutorind, inilah cara cek pajak kendaraan secara online, lengkap dengan panduan berdasarkan masing-masing provinsi di Indonesia.

Sebelum memulai, pastikan kamu sudah menyiapkan:

- Nomor Polisi Kendaraan (nopol)

- Nomor Rangka (jika diperlukan)

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk beberapa wilayah.

STNK ini nantinya dibutuhkan untuk input data saat pengecekan pajak.

Baca Juga: Realisasi Opsen Pajak Kendaraan dan BBNKB di Kabupaten Tangerang Capai Rp222,3 Miliar

Setelah STNK disiapkan kemudian:

1. Akses Website samsat.info Lewat Browser HP

- Kamu bisa langsung buka browser bawaan di HP. Misalnya Google Chrome, lalu ketikkan alamat https://samsat.info

- Setelah situs terbuka, scroll ke bawah dan klik “Cek Pajak”. Mungkin akan muncul iklan, tinggal tutup saja. Setelah itu, kamu akan melihat daftar provinsi di seluruh Indonesia.

2. Pilih Provinsi Sesuai Domisili Kendaraan

Setiap provinsi memiliki sistem pengecekan berbeda:

- DKI Jakarta: Tidak perlu aplikasi. Cukup masukkan nomor polisi kendaraan dan NIK.

- Jawa Tengah: Perlu aplikasi New Sakpole yang tersedia di Google Play Store.

- Jawa Timur: Bisa langsung diakses melalui website, cukup masukkan nopol dan nomor rangka.

Intinya, ikuti instruksi sesuai dengan provinsi domisili kendaraan kamu.

Beberapa daerah mungkin menyediakan link langsung ke aplikasi, sementara lainnya cukup dengan browser.

Contoh Cek Pajak di Jawa Tengah

- Unduh aplikasi New Sakpole dari Google Play.

- Buka aplikasi, lalu pilih menu 'Cek Pajak".

- Masukkan nomor polisi kendaraan kamu.

- Klik "Cek Informasi", dan data pajak akan langsung muncul.

Kamu akan melihat detail seperti:

- Merek dan tipe kendaraan

- Pajak tahunan

- Denda (jika ada)

- Lokasi Samsat terdaftar.

Baca Juga: Bimo Wijayanto Ditunjuk Jadi Dirjen Pajak, Berapa Gajinya?

Contoh Cek Pajak di Jawa Timur (Tanpa Aplikasi)

- Di halaman samsat.info, pilih "Jatim".

- Masukkan nomor polisi dan nomor rangka.

- Klik "Cek", dan informasi pajak akan tampil.

Setiap provinsi memiliki sistem yang berbeda, jadi sesuaikan dengan domisili kendaraan kamu.

Pastikan situs/aplikasi yang digunakan resmi dan terdaftar, agar datanya akurat dan aman.

Apabila muncul kendala, kamu bisa langsung kunjungi kantor Samsat terdekat atau hubungi layanan resminya.

Demikian penjelasan mengenai cara mudah dan cepat mengecek pajak kendaraan bermotor secara online lewat HP.

Dengan panduan ini, kamu bisa tahu pajak kendaraan tanpa harus keluar rumah. Semoga bermanfaat.

Tags:
Surat Tanda Nomor KendaraanNomor Induk Kependudukan handphonepajak kendaraan

Neni Nuraeni

Reporter

Neni Nuraeni

Editor