Akses Informasi Bansos BPNT di Laman Resmi Kemensos, Waspada Hoaks Media Sosial

Jumat 23 Mei 2025, 04:45 WIB
Akses informasi bansos BPNT tahap 2, awas hoaks di media sosial. (Sumber: Canva/Edited Muhammad Ibrahim)

Akses informasi bansos BPNT tahap 2, awas hoaks di media sosial. (Sumber: Canva/Edited Muhammad Ibrahim)

Bagi KPM yang tidak memiliki rekening bank, penyaluran dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Pastikan Anda membawa KKS saat melakukan pengecekan saldo di ATM, agen bank, atau e-Warong resmi.

Baca Juga: Dana Bansos BPNT 2025 Siap Cair! Simak Syarat Lengkap Penerima Manfaatnya

Waspada Hoaks Bansos di Media Sosial

Di tengah kemudahan akses informasi, media sosial sering menjadi sarana penyebaran hoaks terkait bansos.

Salah satu kasus yang sempat viral adalah struk transaksi dari Bank BNI yang diklaim sebagai bukti pencairan BPNT tahap 2 pada Mei 2025.

Setelah ditelusuri, struk tersebut ternyata bukan bagian dari pencairan resmi, melainkan hanya validasi sistem.

Kemensos menegaskan bahwa informasi resmi hanya disampaikan melalui saluran resmi seperti situs cekbansos.kemensos.go.id, media sosial Kemensos (@KemensosRI), atau pendamping sosial di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Rekening Bank DKI Kamu Terisi Saldo Dana Bansos KLJ Mei 2025 Total Rp300.000, Lansia Tunggu Penyaluran Bantuan PKD

Hoaks lain yang sering muncul adalah situs atau tautan tidak resmi yang mengatasnamakan Kemensos, seperti yang pernah terjadi dengan tautan “bantuan-sosial.my.id” pada masa pandemi.

Tautan semacam ini biasanya meminta pengguna untuk memasukkan data pribadi seperti nomor telepon atau NIK, yang berpotensi disalahgunakan untuk penipuan.

Kemensos menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pendaftaran bansos melalui situs di luar domain resmi kemensos.go.id.

Untuk menghindari jebakan hoaks, selalu pastikan Anda hanya mengakses informasi dari sumber resmi. Jika menerima pesan atau tautan mencurigakan melalui WhatsApp, media sosial, atau platform lain, sebaiknya abaikan dan laporkan kepada pihak berwenang.

Anda juga dapat menghubungi dinas sosial setempat atau call center Kemensos untuk klarifikasi lebih lanjut.


Berita Terkait


News Update