Ketahui 3 trik licik yang sering dipakai pinjol ilegal untuk menjerat korban. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Waspada! Pinjol Ilegal Gunakan 3 Trik Licik Ini untuk Menjerat Korban

Kamis 22 Mei 2025, 19:16 WIB

POSKOTA.CO.ID - Layanan atau aplikasi pinjaman online atau pinjol kerap dipilih sebagai solusi instan untuk mendapatkan dana tunai.

Meski menawarkan kemudahan, banyak aplikasi pinjol ilegal justru menyimpan potensi penipuan yang merugikan pengguna.

Dalam beberapa tahun terakhir, layanan pinjol semakin digemari karena prosesnya yang cepat, tanpa agunan, dan bisa cair dalam hitungan menit. Kemudahan ini membuat banyak orang tergoda untuk mencoba.

Baca Juga: Ingin Hadapi Dc Pinjol Ilegal yang Nagih ke Rumah? Begini Cara Mudahnya

Sayangnya, tingginya minat masyarakat terhadap pinjol juga dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang menjalankan praktik penipuan berkedok aplikasi pinjaman.

Sebagai calon peminjam, penting untuk waspada dan memahami berbagai modus penipuan yang kerap terjadi di dunia pinjaman digital agar tidak menjadi korban.

Untuk membantu Anda menghindari jebakan pinjol ilegal, berikut ini tiga modus penipuan yang paling sering digunakan oleh aplikasi pinjaman yang tidak terdaftar di OJK.

Baca Juga: Nomor HP Jadi Kontak Darurat Pinjol? Ini Cara Mengatasinya

3 Modus Penipuan Pinjol Ilegal 

1. Aplikasi Pinjaman Fiktif

Modus ini sering kali melibatkan aplikasi atau situs web yang mengaku sebagai penyedia pinjaman online. Mereka menawarkan pinjaman dengan syarat yang sangat mudah dan proses yang cepat.

Setelah calon korban tertarik, pelaku akan meminta sejumlah uang sebagai biaya administrasi, namun pinjaman yang dijanjikan tidak pernah cair. Para penipu kemudian menghilang setelah mendapatkan uang tersebut.

Untuk dapat menghindari penipuan ini, pastikan Anda hanya menggunakan aplikasi pinjol atau situs resmi yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2. Penipuan Data Pribadi

Modus lain yang kerap digunakan oleh para oknum dari aplikasi pinjol ilegal adalah penipuan dengan cara mencuri data pribadi korban.

Para pelaku akan meminta calon peminjam untuk mengisi formulir dengan informasi pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, alamat rumah, dan nomor rekening bank.

Data ini kemudian digunakan untuk melakukan penipuan lebih lanjut, seperti pencurian identitas atau pembobolan rekening bank.

Untuk itu, selalu berhati-hati saat memberikan data pribadi dan pastikan platform yang Anda gunakan memiliki keamanan yang terpercaya.

3. Pinjaman Tanpa Izin

Modus yang terakhir ini biasanya melibatkan pihak yang menawarkan pinjaman tanpa izin resmi. Mereka biasanya memanfaatkan media sosial atau SMS untuk menawarkan pinjaman dengan bunga yang sangat rendah dan tanpa syarat yang ketat.

Namun, setelah pinjaman diterima, korban justru dibebani dengan bunga yang sangat tinggi atau bahkan ancaman jika tidak segera membayar.

Hal ini tentu dapat menyebabkan masalah keuangan yang lebih besar. Pastikan selalu memeriksa izin dari penyedia pinjaman sebelum memutuskan untuk meminjam.

Cara Melindungi Diri dari Penipuan Pinjaman Online

Dengan mengenali berbagai trik penipuan pinjol ilegal seperti yang telah diuraikan sebelumnya, Anda dapat meningkatkan kewaspadaan dan mengambil langkah preventif untuk menghindari jebakan finansial yang merugikan.

Jangan lupa untuk selalu bersikap hati-hati dan teliti sebelum mengambil keputusan keuangan, terutama dalam memilih aplikasi pinjaman. Selalu pastikan legalitasnya terdaftar resmi di OJK agar Anda terhindar dari risiko penipuan.

Tags:
modus penipuan pinjol ilegalciri pinjol ilegalpinjol ilegalpinjol

Farida Fakhira

Reporter

Farida Fakhira

Editor