POSKOTA.CO.ID - Ketika sedang dalam keadaan darurat, tak sedikit orang yang langsung berpikir untuk mengambil pinjaman atau meminjam uang di aplikasi pinjaman online (pinjol).
Seperti yang diketahui, dewasa ini ada lebih dari puluhan aplikasi pinjaman daring (pindar) atau pinjol legal dan ribuan aplikasi pinjol ilegal yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Masyarakat bisa memilih mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol legal atau pindar yang sudah punya izin resmi dari OJK dan telah terdaftar di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Baca Juga: Jangan Langsung Takut! Kenali Ciri DC Lapangan Pinjol hanya Menggertak
Dengan begitu, hanya ada sedikit kemungkinan risiko yang bakal didapatkan debitur di kemudian hari, dibandingkan jika meminjam dana di pinjol ilegal.
Banyak layanan fintech lending legal yang menawarkan pinjaman saldo dana dengan bunga rendah dan cepat cair.
Hal ini menjadi solusi bagi mereka yang memang membutuhkan dana cepat, namun tidak mau dikenai suku bunga yang tinggi.
Dari sekian banyak aplikasi pinjol legal bunga rendah OJK yang ada saat ini, ada dua aplikasi yang bisa digunakan masyarakat dengan aman.
Baca Juga: Ini Cara Aman Galbay Pinjol, Cek Aturannya di Sini!
Adapun, keduanya adalah Akulaku dan juga Kredivo. Banyak dari masyarakat yang pastinya sudah mengenal dan familiar dengan kedua aplikasi tersebut.
Lantas, bagaimana cara mengajukan pinjaman saldo dana ke Akulaku dan juga Kredivo? Simak panduan lengkapnya di bawah ini.