3 Aplikasi Pinjaman Online Resmi Berizin OJK yang Aman Digunakan, Hindari Galbay agar Tidak Terjerat Masalah

Kamis 22 Mei 2025, 09:42 WIB
Berikut daftar aplikasi pinjol legal yang tercatat SLIK OJK. (Dok. BCA Finance)

Berikut daftar aplikasi pinjol legal yang tercatat SLIK OJK. (Dok. BCA Finance)

POSKOTA.CO.ID - Dalam era transformasi digital, layanan pinjaman uang tidak lagi identik dengan prosedur berbelit atau antrian panjang di bank.

Kehadiran aplikasi pinjaman online yang dalam konteks lokal sering disebut Pindar (Pinjaman Daring) menawarkan solusi cepat dan praktis bagi masyarakat yang memerlukan dana tunai dalam waktu singkat.

Meskipun demikian, kemudahan tersebut tak serta merta bebas risiko. Pengguna harus memahami bahwa penyalahgunaan layanan ini, termasuk gagal bayar (galbay), dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan finansial.

Oleh karena itu, penting untuk memilih aplikasi yang legal dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bentuk perlindungan konsumen.

Baca Juga: Masalah Galbay Pinjol Ini Bisa Anda Dapat Jika Tidak Melunasinya, Cek Selengkapnya

3 Aplikasi Pindar Legal OJK

Berikut ini adalah tiga aplikasi Pindar resmi yang telah memperoleh izin dan pengawasan dari OJK:

1. AdaKami

AdaKami merupakan salah satu platform pinjaman digital yang sudah terdaftar dan diawasi OJK.

Aplikasi ini menawarkan pinjaman hingga Rp10 juta dengan tenor yang fleksibel, antara 3 hingga 12 bulan.

Keunggulan utama AdaKami terletak pada antarmuka yang ramah pengguna, proses verifikasi cepat, serta transparansi dalam ketentuan bunga dan biaya administrasi.

Baca Juga: Hati-Hati! Salah Klik di Aplikasi Pinjol Ilegal Bisa Bikin Kamu Wajib Bayar Bunga, Ini Cara Menghindarinya

2. Shopee Pinjam (SPinjam)

Shopee, sebagai marketplace ternama di Indonesia, menyediakan layanan pinjaman bernama SPinjam bagi penggunanya.


Berita Terkait


News Update