Ia menyayangkan sikap pemerintah yang justru ikut memberikan legitimasi terhadap perusakan lingkungan dengan menerbitkan izin-izin yang jika dikaji sebetulnya bertentangan dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bahkan menentang Perda no 02 tahun 2016.
Menurutnya, sejauh ini bencana di hilir merupakan konsekuensi langsung dari pengabaian tata ruang di hulu. Izin-izin usaha diberikan tanpa memperhatikan fungsi kawasan.
“Ini kesalahan fatal. Pemerintah seolah melegalisasi kerusakan. Kami mendorong pemerintah daerah, baik gubernur, bupati maupun wali kota untuk tidak pandang bulu dalam menindak perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar tata ruang di KBU,” tandasnya.