POSKOTA.CO.ID - Di tengah kemudahan akses pinjaman online (pinjol) banyak masyarakat tergiur untuk mengajukan dana cepat tanpa pertimbangan matang.
Sayangnya, tidak sedikit pula yang terjerat utang dan akhirnya mengalami gagal bayar alias galbay.
Kebanyakan masyarakat yang sengaja melakukan galbay dikarenakan keterbatasan keuangan, manajemen keuangan yang buruk, kurangnya pemahaman tentang persyaratan pinjaman hingga ketidakmampuan dalam mengelola utang dengan baik dan bijak dari pinjaman daring.
Meski terdengar sepele, galbay pinjol bisa menimbulkan risiko serius, terutama jika pinjaman dilakukan melalui aplikasi ilegal.
Baca Juga: Waspada! Berikut Daftar Aplikasi Pinjol Berbahaya di Hp yang Harus Segera di Hapus
Selain risiko hukum, galbay juga berdampak pada penurunan skor kredit SLIK OJK bagi penggunanya. Hal ini dapat mengakibatkan kesulitan dalam pengajuan kredit seperti pembelian kendaraan bermotor atau kredit rumah.
Kasus galbay sering terjadi dalam pinjol sering terjadi. Lantas jika disengaja, apa risiko yang akan ditanggung nasabah?
Risiko Saat Anda Galbay Pinjol
1. Teror Penagihan yang Agresif
Baca Juga: KTP Anda Masih Terkait di Pinjol Ilegal? Hapus Sekarang Pakai Cara Ini!
Banyak pinjol ilegal melakukan penagihan dengan cara tidak etis, seperti:
- Menghubungi seluruh kontak di HP Anda
- Mengirim ancaman atau intimidasi
- Menyebarkan fitnah atau konten asusila
2. Penyalahgunaan Data Pribadi
Pinjol ilegal biasanya meminta akses ke:
Baca Juga: 5 Cara Cerdas Hadapi Teror DC Pinjol Saat Galbay, Wajib Tahu Sebelum Mereka Datang ke Rumah
- Kontak
- Kamera
- Lokasi
- Galeri
Setelah galbay, data ini bisa digunakan untuk memeras atau mempermalukan korban secara publik.
3. Bunga dan Denda Tak Masuk Akal
Pinjol ilegal tidak mengikuti batas bunga maksimal 0,4% per hari seperti yang ditetapkan OJK. Dalam beberapa kasus, bunga dan denda bisa melampaui 100% dari pokok pinjaman dalam waktu sepekan.
Baca Juga: Cicilan Pinjol Legal yang Numpuk Bisa Terselesaikan dengan Mudah, Cek Tipsnya
4. Masuk Daftar Hitam SLIK OJK (jika dari pinjol legal)
Jika pinjaman dilakukan dari pinjol yang terdaftar di OJK, galbay dapat berdampak pada catatan kredit buruk di SLIK OJK (BI Checking), yang akan menyulitkan Anda untuk mengajukan pinjaman di bank atau lembaga keuangan resmi di masa depan.
5. Jeratan Pinjaman Berantai
Karena tidak sanggup membayar satu pinjol, banyak korban justru meminjam lagi dari aplikasi lain untuk menutup utang sebelumnya. Inilah yang menjadi awal dari lingkaran setan utang online.