Pemilik NIK KTP Terdaftar di DTSEN Akan Segera Mendapat Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025

Rabu 21 Mei 2025, 21:07 WIB
Pemilik NIK KTP Terdaftar di DTSEN Akan Segera Mendapat Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025 (Sumber: Canva/Edited Muhammad Ibrahim)

Pemilik NIK KTP Terdaftar di DTSEN Akan Segera Mendapat Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025 (Sumber: Canva/Edited Muhammad Ibrahim)

Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 2 2025 Cair Rp600.000 dari Pemerintah, Ini Jadwal dan Cara Cek Status Penerimanya

Untuk pencairan saldo dana BPNT tahap 2 dipastikan sebesar Rp600.000. Sedangkan untuk saldo dana bantuan PKH akan mengalami penyesuaian, sesuai dengan jumlah kategori dengan nominal bayar.

Para penerima manfaat bisa cek status pencairan secara online dengan menggunakan NIK pada KTP, melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Cek Bantuan PKH dan BPNT Tahun 2025

1. Melalui Aplikasi 'Cek Bansos'

Melalui aplikasi 'Cek Bansos' resmi dari Kementerian Sosial, dapat memudahkan masyarakat untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan. Aplikasi ini tersedia di Google Play Store untuk Android.

Simak langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi 'Cek Bansos Kemensos RI' melalui Play Store.
  2. Login atau daftarkan akun menggunakan data KTP.
  3. Masukkan data diri, mulai dari nama, NIK, dan alamat.
  4. Pilih program bansos yang ingin di cek, seperti PKH atau BPNT.
  5. Sistem dengan otomatis akan menampilkan informasi status dan jadwal pencairan bansos.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025 Rp600.000 Sudah Update Status di SIKS-NG, Cek NIK e-KTP Atas Nama Anda Sekarang!

2. Situs cekbansos.kemensos.go.id

Selain melalui aplikasi, bisa juga dengan mengakses situs resmi Kementerian Sosial. Simak langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke laman resmi cek bansos melalui link berikut http://cekbansos.kemensos.go.id/.
  2. Masukkan wilayah penerima manfaat dengan memilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
  3. Masukkan nama penerima bansos dan sesuaikan dengan data yang ada di e-KTP.
  4. Masukkan kode verifikasi yang ditampilkan pada layar.
  5. Klik “Cari Data” untuk melihat hasil pencarian.

Berita Terkait


News Update