POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa waktu terakhir, muncul laporan mengejutkan tentang praktik intimidasi oleh debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) legal berizin OJK.
Mirisnya, alih-alih menagih dengan cara profesional, mereka justru menyebarkan data pribadi nasabah di platform seperti Facebook, khususnya di grup jual beli. Penyebaran ini sering disertai fitnah dan ancaman yang merusak reputasi korban.
Seorang kreator konten di kanal YouTube Tools Pinjol, mengungkap bukti kuat tentang kasus ini. Dalam videonya, diperlihatkan screenshot data nasabah, termasuk KTP dan riwayat pinjaman, yang dipajang secara terbuka di media sosial.
Yang lebih memprihatinkan, korban mengaku hanya menggunakan pinjol legal, namun tetap menjadi sasaran perundungan digital oleh pihak penagih utang.
Baca Juga: Nasabah Wajib Tahu! Inilah Tips Aman Galbay Pinjol Agar Terhindar dari Stres!
Fenomena ini tidak hanya terjadi pada satu dua orang, melainkan sudah menjadi pola sistematis. Korban umumnya adalah nasabah dengan profesi stabil seperti PNS, guru, atau karyawan bank.
Tujuannya jelas: memanfaatkan rasa malu dan takut kehilangan reputasi untuk memaksa pembayaran. Lantas, bagaimana melindungi diri dari praktik semena-mena ini?
Bukti Penyebaran Data
Kreator konten tersebut menunjukkan beberapa bukti screenshot dari grup jual beli Facebook, di mana data nasabah, termasuk foto KTP dan riwayat pinjaman, diposting secara terbuka.
Yang lebih mengejutkan, korban mengaku hanya menggunakan pinjol legal dan tidak pernah mengajukan pinjol ilegal.
"Ini bukan kasus satu dua orang. Banyak nasabah yang kena, terutama mereka yang punya profesi bagus seperti PNS, guru, atau pegawai bank," ungkapnya.
Baca Juga: Apakah DC Lapangan Pinjol Bisa Datang ke Kantor Tempat Kerja Nasabah Untuk Menagih Utang?