JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut tidak menutup kemungkinan akan kembali memeriksa mantan menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi soal perkara pengamanan situs judi online (judol).
Hal itu disampaikan Sigit di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIP) Jakarta Selatan, Selasa, 20 Mei 2025 malam.
"Yang jelas pernah kita periksa dan tentunya mungkin akan kita konfirmasi ulang apabila memang ada petunjuk," kata Sigit kepada wartawan.
Baca Juga: KTP Kamu Dicatut untuk Pinjol Ilegal, Haruskah Tetap Bayar Meski Tidak Pinjam Uang?
Sigit enggan menanggapi lebih jauh dugaan keterlibatan Budi Arie dalam kasus pengamanan situs jud tersebut. Ia menyebut bakal nengikuti petunjum yang ada.
"Tentunya kami mengikuti proses sidang, nanti petunjuk dari hakim seperti apa," ucapnya.
Sebelumnya, nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi, disorot setelah disebut-sebut dalam dakwaan kasus pelindungan situs judi online dari pemblokiran.
Ia diduga menerima 50 persen komisi dalam praktik perlindungan situs judol (judi online) yang seharusnya diblokir oleh pemerintah.
Baca Juga: Walhi Jabar Soroti Alih Fungsi Lahan Penyebab Longsor di Lembang
Saat itu, Budi Arie menjabat sebagai Menteri Kominfo pada periode 2023–2024, sebelum nomenklatur kementerian berubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dugaan tersebut mencuat dalam sidang dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 14 Mei 2025.
Dakwaan ini memicu reaksi keras dari publik dan memunculkan desakan agar Presiden Prabowo Subianto turun tangan memberikan tindakan tegas terhadap Budi Arie.
Dalam dakwaan tersebut, terdapat sejumlah nama yang terseret sebagai terdakwa, di antaranya Zulkarnaen Apriliantony (teman dekat Budi Arie) dan Adhi Kismanto (pegawai Kemenkominfo).
Kemudian, Alwin Jabarti Kiemas (Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama) dan Muhrijan alias Agus (mengaku utusan direktur Kemenkominfo).