POSKOTA.CO.ID - Kasus penagihan utang oleh debt collector (DC) perusahaan fintech pinjaman online (pinjol) yang datang langsung ke rumah masih menjadi masalah yang tak bisa terselesaikan.
Para debitur kini bisa mendapatkan ancaman serius, apabila telat bayar atau gagal bayar (galbay) utang. Bukan hanya ditelepon DC, tapi juga bisa dilaporkan ke Biro Kredit.
Jika Anda galbay pihak pinjol akan melakukan praktik bukan lagi sekadar gertakan, melainkan benar-benar terjadi dan sudah mulai diberlakukan oleh beberapa pinjol legal maupun ilegal.
Beberapa ancaman akan mengarah pada pencatatan data pribadi ke sistem informasi kredit seperti SLIK OJK, yang dapat berdampak panjang terhadap reputasi keuangan nasabah.
Baca Juga: Jangan Panik, Cara Mengatasi Teror DC Pinjol gegara Jadi Kontak Darurat
Jika catatan kredit buruk, maka setiap pengajuan pinjaman baik di bank maupun fintech, berisiko ditolak.
Meskipun pinjaman telah jatuh tempo, penting bagi masyarakat untuk mengetahui hak-hak mereka serta bagaimana bersikap secara tepat dan hukum saat menghadapi DC yang datang ke rumah.
Menurut peraturan OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), penagihan boleh dilakukan secara langsung namun dengan etika dan prosedur yang jelas.
Berikut adalah tips menghadapi DC pinjol yang datang ke rumah, dilengkapi dengan panduan hukum dan perlindungan konsumen menurut aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Teror DC Pinjol Bikin Resah? Atasi dengan 3 Settingan HP Ini
Tips Hadapi DC Pinjol Datang ke Rumah
1. Tetap Tenang dan Jangan Panik
- Jangan terpancing emosi atau merasa takut berlebihan. Tanyakan identitas dan tujuan kedatangan mereka dengan sopan.
2. Minta Surat Tugas atau Kuasa Resmi
Baca Juga: 6 DC Pinjol Legal Ini Sudah Pasti Datangi Rumah Anda Saat Gagal Bayar, Simak Cara Menghadapinya!
DC wajib menunjukkan:
- Kartu identitas
- Surat kuasa dari perusahaan pinjol
- Rincian tagihan (jumlah utang, bunga, denda)
- Jika tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, Anda berhak menolak berinteraksi.
3. Rekam atau Dokumentasikan Interaksi
- Rekam pembicaraan atau dokumentasikan dengan video jika situasi menjadi tidak nyaman atau mengarah pada intimidasi. Hal ini dapat menjadi bukti jika diperlukan tindakan hukum.
Baca Juga: Mantan DC Pinjol Bagikan Tips untuk Korban Gabay, Lakukan Langkah Ini saat Hadapi Penagihan
4. Jangan Bayar Tunai Tanpa Bukti
- Jika Anda memang ingin membayar, pastikan melalui rekening resmi perusahaan dan dapatkan bukti pembayaran tertulis. Jangan menyerahkan uang tunai kepada DC tanpa prosedur resmi.
5. Laporkan Jika Terjadi Pelanggaran
Jika DC bertindak kasar, mengancam, atau melanggar privasi, segera laporkan ke:
Baca Juga: Terlanjur Ditipu DC PInjol Ilegal? Begini Solusi yang Harus Dilakukan
- OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
- AFPI (untuk pinjol legal).
- Polisi (jika melibatkan kekerasan atau pemerasan).