POSKOTA.CO.ID - Di tengah maraknya pinjaman online (pinjol) sebagai solusi keuangan cepat, ancaman praktik ilegal semakin mengkhawatirkan.
Layanan yang tidak memiliki izin beroperasi semakin marak dan mengkhawatirkan karena dapat menjebak nasabah dalam praktik merugikan.
Oleh karena itu, penting untuk melindungi diri dari platform pinjol ilegal supaya kondisi Anda finansial tidak dirugikan.
Artikel ini akan membahas seputar cara melindungi diri dari pinjol ilegal agar tidak tertipu. Simak informasi selengkapnya.
Baca Juga: 3 Cara Ampuh Keluar dari Jeratan Utang Pinjol
Cara Melindungi Diri dari Pinjol Ilegal
1. Periksa Legalitas
Untuk mengetahui sebuah layanan pinjaman beroperasi secara legal atau ilegal dapat dilakukan dengan melakukan pengecekan legalitas.
Anda bisa memverifikasi nama perusahaan pinjol apakah resmi atau tidak resmi di laman resmi Otoritras Jasa Keuangan (OJK).
2. Waspadai Tawaran Menggiurkan
Cara selanjutnya adalah mewaspadai setiap tawaran pinjol ilegal yang tampak menggiurkan.
Apabila Anda menemukan platform yang memberikan iming-iming cepat cair dengan persyaratan yang mudah dan tidak realistis, maka hal ini perlu diwaspadai karena berpotensi pada praktik ilegal.
Baca Juga: Solusi Mengatasi Permasalahan Galbay Pinjol yang Harus Diketahui
Pinjol ilegal memang tampak menggiurkan di awal. Namun, seiring berjalannya waktu, nasabah akan dirugikan dengan bunga dan biaya mencekik sehingga berpotensi mengakibatkan gagal bayar (galbay).
Demikian itulah dua cara yang dapat Anda lakukan untuk melindungi diri dari praktik pinjol ilegal. Semoga membantu.
Disclaimer: Poskota tidak mengajak pembaca untuk ikut serta dalam penggunaan pinjol ilegal.
Artikel ini hanya membantu Anda untuk mengetahui cara melindungi diri dari praktik pinjaman yang merugikan.