OJK buat peraturan untuk pinjaman online (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Peraturan Terbaru OJK untuk Pinjaman Online Legal di Tahun 2025, Intip Selengkapnya di Sini!

Selasa 20 Mei 2025, 16:25 WIB

POSKOTA.CO.ID - Banyak masyarakat memanfaatkan layanan pinjaman online (pinjol) legal yang mudah diunduh di internet dan cepat cair ke rekening pengguna.

Saat ini, terdapat dua jenis pinjol yang beredar: pinjol legal (disebut Pindar) dan pinjol ilegal. Keduanya memiliki perbedaan signifikan, seperti tenor pinjaman, suku bunga, dan limit yang ditawarkan.

Namun, penting untuk diingat bahwa pinjol ilegal tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan harus dihindari karena berpotensi merugikan debitur.

OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Pinjol Legal di 2025

OJK mengeluarkan sejumlah regulasi baru untuk pinjol legal tahun ini, memberikan keuntungan dan keamanan lebih bagi calon debitur saat mengajukan pinjaman darurat.

Baca Juga: Jasa Joki Hapus Data Pinjol Ramai Dipakai, Tapi Ini 2 Ancaman Seriusnya

Dilansir dari kanal YouTube Andre Tauwan pada 20 Mei 2025, OJK memperketat aturan pinjol karena maraknya pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.

"Pinjol ilegal telah menimbulkan keresahan dan banyak korban. Bahkan, aktivitas pinjam-meminjam yang biasanya termasuk delik perdata, dalam kasus pinjol ilegal bisa dikenakan delik pidana dengan hukuman berat," jelas Andre Tauwan dikutip Poskta.

Aturan Baru OJK untuk Pinjol 2025

Berikut beberapa perubahan penting yang diberlakukan OJK untuk Pindar:

Denda Keterlambatan Administrasi

Besar denda sama dengan bunga pinjaman (0,2 persen di 2025). Jika telat, total yang dibayar menjadi 0,4 persen.

OJK juga menetapkan bahwa total bunga + denda tidak boleh melebihi pokok pinjaman.

Maksimal 3 Aplikasi Pinjol

Dengan aturan baru ini, OJK berharap masyarakat bisa lebih aman dan nyaman saat mengajukan pinjaman online.

Baca Juga: Lelah Dikejar Tagihan Pinjol? Begini Cara Bangkit dan Bebas Utang

Disclaimer: Bertanggung jawablah atas setiap pinjaman yang diambil dan jangan menyepelekan cicilan.

Demikian informasi mengenai peraturan terbaru OJK untuk pinjaman online pinjol legal, semoga bermanfaat.

Tags:
DCDebt Collectorpinjol ilegalpinjaman daruratOJK Otoritas Jasa Keuanganpinjol legal pinjol pinjaman online

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor