POSKOTA.CO.ID - Banyak masyarakat memanfaatkan layanan pinjaman online (pinjol) legal yang mudah diunduh di internet dan cepat cair ke rekening pengguna.
Saat ini, terdapat dua jenis pinjol yang beredar: pinjol legal (disebut Pindar) dan pinjol ilegal. Keduanya memiliki perbedaan signifikan, seperti tenor pinjaman, suku bunga, dan limit yang ditawarkan.
Namun, penting untuk diingat bahwa pinjol ilegal tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan harus dihindari karena berpotensi merugikan debitur.
OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Pinjol Legal di 2025
OJK mengeluarkan sejumlah regulasi baru untuk pinjol legal tahun ini, memberikan keuntungan dan keamanan lebih bagi calon debitur saat mengajukan pinjaman darurat.
Baca Juga: Jasa Joki Hapus Data Pinjol Ramai Dipakai, Tapi Ini 2 Ancaman Seriusnya
Dilansir dari kanal YouTube Andre Tauwan pada 20 Mei 2025, OJK memperketat aturan pinjol karena maraknya pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
"Pinjol ilegal telah menimbulkan keresahan dan banyak korban. Bahkan, aktivitas pinjam-meminjam yang biasanya termasuk delik perdata, dalam kasus pinjol ilegal bisa dikenakan delik pidana dengan hukuman berat," jelas Andre Tauwan dikutip Poskta.
Aturan Baru OJK untuk Pinjol 2025
Berikut beberapa perubahan penting yang diberlakukan OJK untuk Pindar:
- Penurunan Bunga Kredit
- Awalnya, bunga pinjol legal mencapai 0,8 persen per hari (24 persen per bulan).
- Tahun 2023 turun jadi 0,4 persen, 2024 jadi 0,3 persen, dan di 2025 menjadi 0,2 persen per hari (6 persen per bulan).
- Rencananya, di 2026 akan turun lagi menjadi 0,1 persen per hari (3 persen per bulan).
- Untuk pinjaman produktif, bunga lebih rendah: 0,067 persen per hari (2 persen per bulan).
Denda Keterlambatan Administrasi
Besar denda sama dengan bunga pinjaman (0,2 persen di 2025). Jika telat, total yang dibayar menjadi 0,4 persen.
OJK juga menetapkan bahwa total bunga + denda tidak boleh melebihi pokok pinjaman.
Maksimal 3 Aplikasi Pinjol
- Debitur tidak boleh memiliki pinjaman di lebih dari 3 aplikasi.
- Aturan ini dibuat agar masyarakat tidak terbebani utang di luar kemampuan bayar.
- Batasan Usia dan Penghasilan Debitur
- Minimal usia peminjam: 18 tahun.
- Harus memiliki penghasilan minimal Rp3 juta per bulan.
- Peraturan Ketat untuk Debt Collector (DC)
- DC hanya boleh menagih setelah pinjaman telat >90 hari.
- Waktu penagihan: pukul 08.00–20.00 dan harus ke alamat debitur.
- DC wajib membawa kartu identitas berfoto dan dilarang menggunakan ancaman/kekerasan.
Dengan aturan baru ini, OJK berharap masyarakat bisa lebih aman dan nyaman saat mengajukan pinjaman online.
Baca Juga: Lelah Dikejar Tagihan Pinjol? Begini Cara Bangkit dan Bebas Utang
Disclaimer: Bertanggung jawablah atas setiap pinjaman yang diambil dan jangan menyepelekan cicilan.
Demikian informasi mengenai peraturan terbaru OJK untuk pinjaman online pinjol legal, semoga bermanfaat.