Meskipun Adhi Kismanto tidak lolos seleksi, Budi Arie tetap memberikan perhatian agar yang bersangkutan bisa bekerja di kementerian tersebut.
Adhi Kismanto, bersama dengan Zulkarnaen dan Muhrijan, diduga terlibat dalam pengelolaan dan penjagaan situs judi online melalui perusahaan Komdigi, berdasarkan dakwaan jaksa.
Sidang perdana untuk kasus dugaan suap judi online ini telah digelar pada 14 Mei 2025, dengan empat terdakwa utama, yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.